Pengadilan Negeri Surabaya

KPK Bongkar Teror Surat Resign Gatut Sunu: Peras Pejabat Tulungagung Rp3,24 Miliar

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

KPK Bongkar Teror Surat Resign Gatut Sunu: Peras Pejabat Tulungagung Rp3,24 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gatut Sunu
Gatut Sunu Wibowo saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo didakwa memeras pejabat daerah bermodal surat pengunduran diri ASN tanpa tanggal.
  • Total uang dan barang yang dihimpun dari aksi pemaksaan tersebut mencapai Rp3,24 miliar, ditambah dakwaan gratifikasi Rp2,9 miliar.
  • Dana setoran pejabat dipakai untuk pos pribadi, mulai dari belanja barang mewah bermerek LV dan TUMI, biaya berobat, hingga parcel Lebaran.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Modus pemerasan jabatan dengan memanfaatkan jeratan psikologis aparatur sipil negara (ASN) terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, yang memaksa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyetorkan uang dan barang bermodal surat pengunduran diri yang telah diteken sebelumnya. Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Gatut diseret ke meja hijau bersama ajudan pribadinya, Dwi Yoga Ambal Ariski. Keduanya didakwa merancang konsep surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan struktural sekaligus pelepasan status kepegawaian ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat bermeterai Rp10.000 itu wajib diteken oleh para pejabat yang baru dilantik pada gelombang promosi tahun 2025, lalu dipegang secara rahasia oleh Dwi Yoga.

Jaksa menerangkan, ketiadaan tanggal pada surat tersebut merupakan siasat terselubung agar dokumen itu sewaktu-waktu dapat dijadikan senjata ancaman pemecatan. Situasi serbatertekan ini memaksa para kepala dinas tunduk ketika Gatut meminta kucuran dana tunai hingga pemenuhan kebutuhan gaya hidup pribadinya.

“Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO bersama-sama dengan DWI YOGA AMBAL ARISKI membuat konsep Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal yang sengaja dibuat untuk ditandatangani oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung,” urai jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Dorong Kwangsan Jadi Desa Antikorupsi

Dua Gelombang Pelantikan: Jeratan Halus bagi Pimpinan OPD

Berdasarkan penelusuran jaksa, pola penekanan jabatan ini disusupkan pada dua agenda pelantikan pejabat Pemkab Tulungagung sepanjang 2025, yakni gelombang pertama pada Juli 2025 dan gelombang kedua pada Desember 2025.

“Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO,” tegas jaksa.

Dakwaan membeberkan deretan pejabat teras yang terbelenggu pola ini, di antaranya:

  • Dwi Hary Subagyo (Kepala BPKAD)
  • Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR)
  • Fajar Widiyanto (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
  • Hartono (Kepala Satpol PP)
  • Reni Prasetiawati Ika Septiwulan (Kepala Dinas Sosial)
  • Suyanto (Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
  • Tri Hadi Setyowati (Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa)
  • Yulius Rahma Isworo (Kepala Bagian Umum), serta Desi Lusiana Wardhani.

“Desi Lusiana Wardhani, Dwi Hari Subagyo, Erwin Novianto, Fajar Widiyanto, Hartono, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Suyanto, Tri Hadi Setyowati Dan Yulius Rahma Isworo terpaksa menuruti permintaan Terdakwa Gatut Sunu Wibowo karena telah menandatangani surat pernyataan dan khawatir akan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN oleh Terdakwa Gatut Sunu Wibowo,” papar jaksa.

Dari praktik culas ini, Gatut didakwa mengumpulkan uang tunai, barang, serta fasilitas lainnya dengan total akumulasi mencapai Rp3.240.711.915.

Rincian Setoran: Dari Dinas PUPR hingga Anggaran Bagian Umum

Salah satu fakta persidangan mengungkap kronologi yang dialami Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto. Usai dilantik pada 15 Desember 2025, Erwin dipanggil langsung ke ruang privat Gatut di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung untuk membubuhkan tanda tangan pada lembar surat pengunduran diri kosong tersebut.

Baca Juga  Selain Bupati Sukoharjo, Empat Orang Lain Juga Diamankan KPK dalam OTT Soloraya

Sekitar Maret 2026, Gatut menagih komitmen Erwin dengan meminta uang tunai sebesar Rp912 juta. Dari nominal yang diminta, Erwin hanya sanggup mengumpulkan Rp700 juta yang diserahkan bertahap melalui perantara Dwi Yoga dan lingkaran kepercayaan sang bupati.

Aliran dana lainnya tercatat mengalir dari berbagai pejabat:

  • Fajar Widariyanto: Rp100 juta
  • Dwi Hary Subagyo: Rp80 juta
  • Reni Prasetiawati Ika Septiwulan: Rp40 juta
  • Hartono: Rp10 juta
  • Suyanto: total Rp380 juta (termasuk setoran rutin Rp72,5 juta per bulan periode Oktober 2025–Januari 2026 senilai Rp290 juta).

Adapun aliran dana paling besar bersumber dari Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo yang mencapai Rp1.425.311.915.

Aliran Dana Haram: Belanja Mewah LV-TUMI hingga THR Pribadi

Jaksa membeberkan bahwa setoran paksa dari pejabat tersebut difungsikan untuk menutupi dan mengganti pengeluaran privat Gatut Sunu. Catatan rekapan pengeluaran yang disodorkan ajudan Dwi Yoga kepada Yulius memperlihatkan belanja barang bermerek mewah, seperti tas atau koper Louis Vuitton (LV) dan TUMI, senilai Rp170 juta pada Januari 2026.

Tak berhenti di situ, uang setoran mengalir lagi sebesar Rp135,73 juta pada Februari 2026 dan melonjak Rp416,05 juta pada Maret 2026. Alokasi pengeluaran tersebut dirinci antara lain untuk:

  • Tunjangan Hari Raya (THR) keluarga pribadi Gatut: Rp150 juta
  • Paket parcel Lebaran: Rp150 juta
  • Biaya berobat: Rp53 juta, serta pelunasan kebutuhan nonkedinasan lainnya.

Pasal Berlapis: Pemerasan dan Gratifikasi Rp2,9 Miliar

Selain tindak pemaksaan jabatan senilai Rp3,24 miliar tersebut, KPK turut menjerat Gatut atas dugaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai Bupati Tulungagung dengan nilai total Rp2.907.000.000.

Atas perbuatannya memeras bawahan, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Isu Gelar Akademik, Musda Demokrat Jatim Terancam Didemo

Sementara untuk perkara penerimaan gratifikasi, jaksa KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *