Surabaya, Jatimmandiri.id – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Andre Gunawan terhadap Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, majelis hakim belum memeriksa pokok perkara karena mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menunda persidangan hingga pekan depan.
PN Surabaya akan menunjuk hakim mediator untuk mempertemukan Andre Gunawan dengan DKD Peradi Jatim dan Bambang Adi Soesanto.
“Persidangan ditunda untuk proses mediasi. PN Surabaya akan menunjuk hakim mediator untuk memediasi para pihak,” kata dia dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Andre Gunawan merupakan penggugat. DKD Peradi Jatim menjadi Tergugat I, sedangkan Bambang Adi Soesanto menjadi Tergugat II.
DKD Peradi Jatim menyiapkan 70 advokat sebagai kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
Gugatan Andre berkaitan dengan Surat Keputusan DKD Peradi Jatim Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024.
Surat keputusan tersebut diterbitkan setelah pengaduan Bambang Adi Soesanto pada 23 Desember 2023 yang kemudian diperbaiki melalui pengaduan tertulis pada 22 April 2024.
Dalam petitumnya, Andre meminta majelis hakim menyatakan DKD Peradi Jatim dan Bambang Adi Soesanto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1366 KUHPerdata,” demikian salah satu permohonan Andre.
Andre juga meminta SK DKD Peradi Jatim Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan.
Ia meminta DKD Peradi Jatim dihukum membatalkan surat keputusan tersebut. Selain itu, Andre mengajukan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp 460 juta dan immaterial Rp1,5 miliar.
Total ganti rugi yang dimohonkan mencapai Rp1,96 miliar. Andre juga meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan.
“Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp1 juta setiap harinya,” bunyi petitum gugatan.
Andre turut meminta putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum, termasuk verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Selain itu, Andre mengajukan permohonan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap kantor DKD Peradi Jatim di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Seluruh tuntutan tersebut masih merupakan petitum dari pihak penggugat. Kebenaran dalil gugatan akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara apabila proses persidangan berlanjut.
Untuk saat ini, perkara memasuki tahap mediasi. Para pihak akan diberikan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui perdamaian sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai hukum acara yang berlaku.












