Sidoarjo, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan tata kelola pemerintahan desa.
Terbaru, Desa Kwangsan di Kecamatan Sedati didorong untuk menjadi percontohan program Desa Anti Korupsi tingkat nasional di bawah pemantauan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya tim pemantau KPK bersama Tim Penilai Provinsi Jawa Timur dan jajaran perangkat daerah terkait.
Pemantauan ini bertujuan memastikan seluruh sistem tata kelola di level desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo secara konsisten memberikan pembinaan, pendampingan, hingga pengawasan kapasitas aparatur desa demi menciptakan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.
“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” kata Mimik, Kamis (30/7/2027).
Mimik berharap proses evaluasi dan pemantauan dari KPK ini dapat menjadi pijakan bagi Desa Kwangsan untuk menyempurnakan indikator yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, Desa Kwangsan berpeluang besar menjadi wakil resmi Provinsi Jatim di panggung penilaian nasional.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai langkah preventif di tengah makin besarnya alokasi pengelolaan dana desa di Indonesia.
Ia menekankan bahwa muara dari program ini bukanlah sekadar mengejar piala atau penghargaan belaka, melainkan membangun sistem tata kelola keuangan yang memberikan kepastian hukum dan partisipasi aktif masyarakat.
“Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujar Andhika.












