Surabaya, Jatimmandir.id – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Advokat Indonesia (DPD Peradi) Jawa Timur menolak gugatan yang diajukan anggotanya, Andre Gunawan, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberhentiannya sebagai anggota organisasi, Selasa (1/9/2026).
Ketua Tim Advokat DPD Peradi Jatim Sururi mengatakan, persoalan tersebut merupakan ranah Dewan Kehormatan Peradi. Sehingga tidak semestinya langsung diajukan ke pengadilan umum.
“Kami menolak gugatan tersebut. Ini ranah Dewan Kehormatan Peradi, tidak bisa langsung dibawa ke pengadilan negeri. Seharusnya, jika tidak setuju dengan putusan Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur, yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat di Jakarta,” ujar Sururi.
Menurut Sururi, Andre sebelumnya tidak hadir dalam proses pemeriksaan di tingkat Dewan Kehormatan Peradi Jatim.
Andre disebut baru mengajukan gugatan ke pengadilan setelah putusan dikeluarkan.
Sururi juga menyoroti status keanggotaan Andre di Peradi.
Ia menyebut keanggotaan dalam organisasi tidak otomatis berakhir hanya karena anggota tidak membayar iuran atau tidak melaporkan status keanggotaannya.
“Ada asumsi bahwa yang bersangkutan merasa tidak perlu mematuhi aturan karena tergabung dalam organisasi lain. Padahal, keanggotaan di Peradi tidak bisa berhenti otomatis hanya karena tidak membayar iuran atau tidak melapor. Pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis,” tegasnya.
Menurutnya, tidak membayar iuran dan tidak melaporkan perubahan status keanggotaan justru dapat menjadi pelanggaran terhadap aturan internal organisasi.
Kondisi tersebut, kata Sururi, juga berkaitan dengan dugaan keanggotaan ganda yang dinilai bertentangan dengan prinsip single bar yang diterapkan Peradi.
Pihaknya mengaku baru mengetahui keberadaan organisasi lain yang dikaitkan dengan Andre setelah gugatan diajukan.
Sururi menjelaskan, kewenangan organisasi profesi dalam menangani persoalan etika dan disiplin advokat mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 26 dan Pasal 27.
Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada organisasi profesi untuk membentuk Dewan Kehormatan yang menangani persoalan kode etik dan disiplin anggota, termasuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DPD Peradi Jatim menilai gugatan Andre ke PN Surabaya berkaitan dengan kewenangan absolut lembaga yang menangani perkara tersebut.
“Kami akan mengajukan eksepsi kewenangan absolut. Artinya, kami memohon pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, tanpa masuk ke pembahasan materi pokok perkara,” ujar Sururi.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, DPC Peradi Surabaya telah menyiapkan tim kuasa hukum.
Sekitar 70 advokat disebut bersedia menjadi bagian dari tim pembela organisasi dalam perkara tersebut.
Sururi menyatakan, pihaknya optimistis eksepsi yang diajukan dapat diterima majelis hakim.
“Kami optimis gugatan ini nantinya akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak,” katanya.
Sementara itu, gugatan Andre Gunawan sebelumnya telah memasuki persidangan di PN Surabaya. Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Garuda 2, Selasa (1/9/2026), majelis hakim belum memeriksa pokok perkara dan mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menunda persidangan hingga pekan depan. PN Surabaya akan menunjuk hakim mediator untuk mempertemukan Andre Gunawan dengan pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Andre menempatkan DKD Peradi Jatim sebagai Tergugat I dan Bambang Adi Soesanto sebagai Tergugat II.
Andre meminta majelis hakim menyatakan kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan Surat Keputusan DKD Peradi Jatim Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia juga menuntut ganti rugi material sebesar Rp460 juta dan immaterial Rp1,5 miliar.
Selain itu, Andre meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari serta mengajukan permohonan sita jaminan terhadap kantor DKD Peradi Jatim.
Seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan permohonan pihak penggugat dan belum diputuskan oleh majelis hakim.












