HukrimPengadilan Negeri Surabaya

Sidang Louis Prasetya Diwarnai Perbedaan Kesaksian dan Upaya Damai yang Kandas

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Sidang Louis Prasetya Diwarnai Perbedaan Kesaksian dan Upaya Damai yang Kandas

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan tiga saksi kekerasan yang terjadi di pergudangan Agrimec, Louis sebagai korban, Natalia, dan Bagas. 
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Satu per satu kesaksian terdengar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya justru memunculkan pertanyaan karena disebut berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu (2/9/2026).

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan tiga saksi itu menghadirkan Louis sebagai korban, Natalia, dan Bagas. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang terjadi di pergudangan Agrimec.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Louis mengaku dipukul saat sedang memuat buah ke dalam kontainer. Dia menyebut terdakwa Yusuf memukul bagian bibir dan pelipisnya, sebelum dirinya dipegangi, dipukul pada bagian belakang kepala hingga dicekik.

“Badan saya sakit semua. Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” ujar Louis.

Namun, Yusuf dan Poerwantoro membantah keterangan tersebut. Yusuf mengaku pemukulan terjadi setelah dirinya dimaki Louis, sedangkan Poerwantoro menyebut hanya menarik tangan Louis untuk melerai.

Keterangan Natalia juga menjadi perhatian. Kakak Louis itu mengaku tidak melihat langsung kejadian karena telah meninggalkan lokasi setelah menunggu lebih dari satu jam.

Natalia baru mengetahui kejadian tersebut setelah Louis menelepon sekitar 13 menit kemudian. Meski begitu, dia mengaku memiliki rekaman CCTV yang disebut merekam rangkaian peristiwa.

Di tengah pemeriksaan saksi, muncul pula cerita tentang upaya perdamaian. Perkara tersebut sempat dibawa ke mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Sukomanunggal, tetapi tidak menemukan kesepakatan.

“Iya ada (RJ). Tapi tidak ada kesepakatan,” kata Natalia.

Dalam proses tersebut, sempat muncul pembicaraan mengenai uang damai hingga Rp150 juta.

Saksi Bagas kemudian memberikan kesaksiannya. Dia mengaku melihat Poerwantoro memukul Louis di bagian pipi.

“Saya lihat Poerwantoro mukul Louis, di pipinya,” ujarnya.

Namun, Bagas mengaku saat kejadian tidak sepenuhnya fokus karena sedang bekerja memasang atau mengikat tali terpal.

Baca Juga  Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Debt Collector, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Warga

Dia juga mengaku hanya melihat peristiwa tersebut secara sekilas dari jarak sekitar 10 meter.

Yang menarik, Bagas mengakui terdapat perbedaan antara keterangannya di persidangan dengan BAP.

Dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti luka yang dialami Louis dan tidak berusaha melerai karena takut.

Perbedaan itu kemudian menjadi perhatian penasihat hukum terdakwa, Susilowati dan Nurdin. Mereka menilai masih ada sejumlah keterangan yang perlu diuji dengan alat bukti lainnya.

“Kami melihat terdapat sejumlah fakta yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya,” kata Nurdin seusai persidangan.

Menurut Nurdin, dalam BAP Bagas disebut memberikan gambaran lebih detail mengenai orang yang melakukan pemukulan.

Namun, saat bersaksi di persidangan, Bagas disebut tidak mampu memastikan secara jelas.

“Di BAP dia menjelaskan secara detail siapa yang melakukan pemukulan. Namun dalam persidangan tadi menjelaskan tidak jelas,” ujarnya.

Perbedaan lain disebut berkaitan dengan penggunaan kacamata, pukulan pertama yang diterima Louis, hingga luka di bagian belakang kepala.

Nurdin menyebut Louis menerangkan pukulan pertama mengenai mulut, sedangkan Bagas menyebut pukulan pertama mengenai bagian belakang kepala.

“Ini kan terjadi hal yang tidak sesuai,” tegasnya.

Nurdin juga mempertanyakan keterangan mengenai luka di belakang kepala yang disebut tidak tercantum dalam hasil visum.

“Di dalam hasil visum tidak mengatakan ada luka bagian belakang kepala,” tuturnya.

Kondisi Louis setelah kejadian turut dipersoalkan. Bagas disebut menyatakan Louis hanya duduk diam setelah dipukul, sementara Louis mengaku masih melakukan aktivitas bongkar muat.

“Ini kan patut dipertanyakan. Benar tidak dia berada di lokasi?” ujar Nurdin.

Dari berbagai perbedaan tersebut, Nurdin menyebut pihaknya melihat kemungkinan adanya rekayasa.

Namun, dia menegaskan hal itu masih harus dibuktikan melalui persidangan.

Baca Juga  Soal Gugatan Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro dan DPRD Jatim, Penggugat: Murni Cari Kebenaran

Nurdin juga membantah kliennya, Mas Senge alias Purwantoro Prasigi, melakukan pemukulan. Menurutnya, terdakwa hanya berusaha melerai.

“Pada dasarnya Mas Senge atau Purwantoro Prasigi itu tidak melakukan pemukulan. Hanya melerai,” ungkapnya.

Soal perdamaian, Nurdin membenarkan pernah ada pembicaraan uang Rp30 juta pada tahap awal. Sementara informasi mengenai permintaan hingga Rp2 miliar disebut berasal dari luar dan telah dikonfirmasi kepada Natalia.

Natalia, kata Nurdin, membantah pernah meminta uang Rp2 miliar. Dia juga membantah tudingan intimidasi.

Nurdin menyebut kedatangan istri terdakwa ke rumah Natalia bertujuan meminta maaf dan membuka ruang penyelesaian secara damai.

“Dia datang untuk minta maaf, untuk berbicara secara damai dan baik. Tidak ada ancaman,” tutupnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *