Surabaya, Jatimmandiri.id – Polemik gugatan terkait gelar akademik yang menyeret sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berpotensi merambah ke ruang publik.
Hal tersebut setelah sekelompok masyarakat berencana menyampaikan aspirasi bertepatan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur.
Musda Demokrat Jatim sendiri direncanakan berlangsung pada 28-29 Agustus 2026 di salah satu hotel kawasan Surabaya Timur.
Rencana aksi tersebut menambah perhatian terhadap agenda internal partai di tengah proses hukum gugatan yang masih berjalan.
Koordinator aksi, Winarto, mengatakan pihaknya berencana menyampaikan aspirasi terkait persoalan gelar akademik yang belakangan menjadi perhatian publik.
Aksi tersebut, menurut dia, tidak dimaksudkan untuk sekadar menciptakan kegaduhan.
“Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi secara terbuka agar persoalan ini mendapat perhatian dan dapat dijelaskan secara terang kepada publik,” ujar Winarto, Rabu (19/8/2026).
Salah satu tuntutan yang akan disampaikan berkaitan dengan uang yang bersumber dari APBD yang diterima Sukur Priyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dari kegiatan Sri Wahyuni, anggota DPRD Jawa Timur.
Winarto mengatakan pihaknya mendorong agar dana tersebut dikembalikan apabila nantinya terbukti terdapat dasar hukum yang menyatakan penerimaan tersebut tidak semestinya.
Menurut dia, tuntutan tersebut berkaitan dengan substansi persoalan yang tengah dipersoalkan dalam gugatan gelar akademik di PN Surabaya.
Namun, pihaknya mengaku tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” katanya.












