Pengadilan Negeri Surabaya

Pakai PO Fiktif, Takmir Masjid Tipu Investor Rp238 Juta, Indro Prayitno Divonis 2 Tahun

Penulis: redaksiEditor: Eko Yudiono
×

Pakai PO Fiktif, Takmir Masjid Tipu Investor Rp238 Juta, Indro Prayitno Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Indro Prayitno bin Sudarsono mengikuti sidang putusan perkara penipuan modal proyek di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Indro Prayitno bin Sudarsono harus mendekam selama dua tahun di balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan modal proyek dengan menggunakan Purchase Order (PO) dan sejumlah dokumen kerja sama proyek fiktif.

Akibat aksi tersebut, korban menyerahkan modal secara bertahap hingga total mencapai Rp238 juta.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyorini dalam persidangan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Majelis hakim menyatakan Indro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana. Majelis juga memutuskan Indro tetap berada dalam tahanan.

Gunakan Dokumen Proyek Fiktif

Perkara tersebut bermula dari hubungan kerja sama antara Indro dan Mashud Yusuf yang disebut telah berlangsung sejak 2020. Keduanya sebelumnya terlibat dalam sejumlah pekerjaan pemeliharaan sistem WiFi.

Namun, ketika mengalami persoalan keuangan, Indro menawarkan kepada korban sejumlah proyek pemeliharaan WiFi, lift, dan CCTV di Trillium Office & Residence.

Untuk membuat korban percaya, Indro menunjukkan sejumlah PO dan surat perintah kerja (SPK). Belakangan, dokumen-dokumen tersebut diketahui tidak benar alias fiktif.

Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap. Pada 30 April 2024 sebesar Rp118 juta, kemudian Rp70 juta pada 4 Juni 2024, dan Rp50 juta pada 11 Juni 2024.

Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp238 juta.

Dalam persidangan terungkap, Indro bahkan mengubah sendiri nilai salah satu SPK. Nilai yang semula sekitar Rp35 juta diubah menjadi Rp118 juta.

Baca Juga  Gus Fawait Perluas Akses Kesehatan Lewat Home Care Jember, Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Tidak hanya itu, terdakwa juga menyerahkan bilyet giro senilai Rp280,55 juta yang dinyatakan fiktif. Dokumen tersebut digunakan untuk semakin meyakinkan korban sekaligus mengulur waktu pembayaran.

Dokumen Proyek Dipastikan Palsu

Sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan antara lain tiga PO dari Trillium Office & Residence kepada CV Masdar Albaraka yang dinyatakan fiktif.

Selain itu, terdapat nota kesepakatan kerja sama yang juga dinyatakan fiktif serta bilyet giro Permata Bank senilai Rp280,55 juta.

Masalah mulai terbuka ketika pembayaran modal beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Padahal, jatuh tempo pembayaran telah memasuki Agustus dan September 2024.

Korban kemudian melakukan pengecekan langsung kepada pihak Trillium Office & Residence. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa dokumen proyek yang sebelumnya ditunjukkan Indro ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam persidangan, Indro mengakui telah memanfaatkan kepercayaan korban dengan menggunakan dokumen proyek fiktif untuk mendapatkan modal.

Terdakwa mengaku hanya mampu mengembalikan kerugian korban secara mencicil dalam jangka waktu dua tahun.

Indro juga sempat menawarkan sertifikat milik mertuanya sebagai jaminan. Namun, tawaran tersebut ditolak karena sertifikat itu berkaitan dengan aset bersama para ahli waris.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Indro dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim empat bulan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukuman pidana tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk menyelesaikan kerugian korban.

Baca Juga  Trenggalek Kembangkan Bawang Putih di Dataran Tinggi

Korban tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum perdata guna menuntut pengembalian kerugian yang dialaminya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *