HukrimPengadilan Negeri SurabayaPolitik

Polemik Gelar Akademik Sukur Priyanto, Pakar Soroti Alih Jenjang D3 ke S1

×

Polemik Gelar Akademik Sukur Priyanto, Pakar Soroti Alih Jenjang D3 ke S1

Sebarkan artikel ini
Sukur Priyanto menunjukkan ijazah miliknya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Polemik mengenai gelar akademik Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pakar pendidikan dan hukum menyoroti proses pendidikan yang ditempuhnya dari jenjang D3 ke S1.

Persoalan tersebut mencuat dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pengakuan Sukur yang menyebut dirinya menempuh pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi selama sekitar satu tahun.

Pakar Hukum Pidana Universitas Merdeka Surabaya, Dr Sebastian Nugroho, mengatakan alih jenjang dari pendidikan D3 menuju S1 pada dasarnya memungkinkan dilakukan.

Namun, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan kesesuaian bidang keilmuan.

“Bisa dilakukan selama itu sesuai dengan kejurusannya, misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lainnya. Namun kalau misalnya dari teknik ke hukum tentunya tidak bisa karena tidak konversi,” terang Bastian saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Bastian, pendidikan dari D3 menuju S1 yang tidak linier juga bukan berarti otomatis tidak diperbolehkan.

Namun, mahasiswa tetap harus memenuhi ketentuan akademik yang berlaku pada program studi yang ditempuh.

Salah satunya dengan menempuh mata kuliah wajib maupun mata kuliah kejuruan yang menjadi bagian dari kurikulum program sarjana.

Sementara sejumlah mata kuliah umum seperti Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Kewarganegaraan atau Pancasila dapat menjadi bagian yang memungkinkan untuk diakui sesuai ketentuan akademik.

“Jadi untuk mata pelajaran kejuruan, harus dilalui sesuai dengan ketentuan. Kalau dari D3 ke S1 hanya ditempuh satu tahun atau dua semester, seharusnya tidak bisa,” tegasnya.

Bastian menjelaskan, program sarjana pada umumnya memiliki beban studi yang cukup besar.

Baca Juga  Rayakan Iduladha, DPW PSI Jatim Distribusikan 1,8 Ton Daging Kurban untuk Masyarakat

Mahasiswa program S1 harus menyelesaikan sekitar 144 hingga 160 satuan kredit semester (SKS), sesuai ketentuan kurikulum dan program studi yang ditempuh.

Karena itu, menurut dia, persoalan utama dalam menilai sebuah gelar akademik tidak cukup hanya melihat berapa lama seseorang berada di bangku kuliah.

Riwayat pendidikan, pengakuan SKS, konversi mata kuliah, serta pemenuhan seluruh persyaratan akademik juga perlu diperiksa.

Pandangan mengenai pentingnya pencatatan pendidikan tinggi sebelumnya juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), Dr Sholehuddin.

Menurut Sholehuddin, setiap mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi harus tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau Dikti.

Pencatatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pendidikan seseorang memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, persoalan gelar akademik tidak bisa dilepaskan dari legalitas perguruan tinggi, izin penyelenggaraan program pendidikan, hingga administrasi mahasiswa.

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan harus memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

Demikian pula mahasiswa yang mengikuti proses pendidikan harus tercatat dalam sistem administrasi pendidikan tinggi.

Dalam konteks gugatan yang saat ini berlangsung di PN Surabaya, persoalan tersebut kemudian menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui dokumen dan data resmi.

Sukur Priyanto sebelumnya menyatakan dirinya benar-benar tercatat sebagai mahasiswa STIE Prima Visi dan memperoleh ijazah setelah menjalani pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

“Saya menempuh pendidikan kurang lebih satu tahun lebih sedikit, saya lulus,” ujar Sukur.

Ia juga menegaskan bahwa ketika dirinya berkuliah, STIE Prima Visi masih memiliki izin operasional.

Baca Juga  Sengketa Paket Toko Cottontail dan J&T Cargo Bergulir di PN Surabaya, Dugaan Barang Ditukar Disorot

Karena itu, Sukur mengaku tidak memiliki alasan untuk meragukan legalitas pendidikan yang dijalaninya.

Polemik tersebut kini masuk dalam proses hukum. Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi Demokrat, digugat warga Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Selain keduanya, Universitas Wijaya Putra turut menjadi pihak yang digugat berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Proses persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji berbagai dalil dari masing-masing pihak.

Termasuk menelusuri riwayat pendidikan, status perguruan tinggi dan program studi, proses konversi SKS, hingga dokumen akademik yang berkaitan dengan gelar yang dipersoalkan.

Dengan demikian, benar atau tidaknya persoalan gelar akademik tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan pernyataan maupun dugaan dari pihak-pihak yang bersengketa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dalam Negeri

Jakarta, Jatimmandiri.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. Itu setelah Gatot ditetapkan…