HukrimKota BesarPengadilan Negeri Surabaya

Penahanan Eks Dirut KBS Choirul Anwar Diperpanjang, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Penahanan Eks Dirut KBS Choirul Anwar Diperpanjang, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Pers rilis penahanan mantan direktur utama PDTS KBS pada 21 Juli 2026 lalu.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Masa penahanan Choirul Anwar, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), belum berakhir di balik jeruji.

Ketika masa penahanan awal selama 20 hari berakhir, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur justru memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, Senin (31/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Keputusan itu membuat proses hukum terhadap mantan Dirut KBS periode 2016–2024 tersebut terus bergulir.

Di sisi lain, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Choirul belum mendapatkan persetujuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan tersebut.

Menurut dia, penyidikan masih berjalan sehingga penahanan terhadap tersangka tetap dilanjutkan.

“Masih proses karena penahanan ada perpanjangan,” ujar Adnan kepada media, Selasa, (1/9/2026).

Terkait permohonan penangguhan penahanan, Adnan mengaku belum menerima salinan dokumen resmi mengenai permohonan tersebut.

Namun, dia memastikan seluruh proses hukum terhadap Choirul tetap berjalan sesuai ketentuan.

Saat ini, Choirul Anwar ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana operasional KBS yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,2 miliar.

Perkara tersebut kemudian mendapat respons dari tim kuasa hukum Choirul. Tidak dikabulkannya permohonan penangguhan membuat tim pembela menyiapkan langkah hukum melalui jalur praperadilan.

Kuasa hukum Choirul, Edward Dewaruci, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan permohonan tersebut.

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum adalah belum adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Sepertinya kami siapkan praperadilannya karena sampai sekarang tidak ada tersangka lainnya, terutama dari pihak pejabat Pemkot selaku pemilik BUMD,” kata Edward.

Edward menilai proses penyidikan kasus tersebut perlu diuji lebih lanjut. Ia mempertanyakan alasan Kejati Jatim belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka, khususnya dari jajaran Pemkot Surabaya yang disebut sebagai pemilik badan usaha milik daerah tersebut.

Baca Juga  PAD Capai 50 Persen, Pemkot Surabaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Penuh

Menurut dia, pihaknya juga masih mendalami sejumlah materi yang berkaitan dengan uang ganti rugi serta dasar pembuktian yang nantinya akan diajukan dalam proses praperadilan.

Sementara itu, perkara yang menjerat Choirul bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirut PDTS KBS.

Kejati Jatim menduga terdapat pencairan anggaran operasional yang tidak sesuai peruntukan dan disertai laporan pertanggungjawaban yang direkayasa sepanjang 2023 hingga 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, sebelumnya menyebut Choirul memerintahkan staf bagian keuangan untuk mencairkan sejumlah dana operasional.

Dana tersebut kemudian diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Hasil perhitungan Kejati Jatim bersama BPKP Jawa Timur menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dugaan penyelewengan tersebut juga disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.

Salah satunya berkaitan dengan pemangkasan anggaran untuk kebutuhan pakan satwa dan pemeliharaan fasilitas.

Atas perkara tersebut, Choirul dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Choirul tetap menjalani penahanan.

Sementara pihak kuasa hukum bersiap membawa persoalan penahanan dan proses hukum tersebut ke PN Surabaya melalui mekanisme praperadilan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *