Lamongan, Jatimmandiri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menyiapkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara adaptif. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9), di Kantor DPRD Lamongan.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu mengatakan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah yang berkembang selama pelaksanaan tahun anggaran.
“Penyesuaian anggaran ini kita lakukan agar kondisi fiskal tetap terjaga, sehingga target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita capai secara optimal,” kata Yuhronur.
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Naik
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp3,021 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp56,95 miliar atau 1,85 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Sebaliknya, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,183 triliun, atau mengalami kenaikan Rp29,47 miliar atau 0,93 persen.
Dengan komposisi tersebut, perubahan APBD Lamongan 2026 mengalami defisit sekitar Rp161,72 miliar.
Pemkab Lamongan menetapkan sejumlah prioritas dalam kebijakan fiskal perubahan APBD. Fokus tersebut meliputi penguatan infrastruktur dan konektivitas wilayah, ketahanan pangan, sumber daya air dan pengelolaan risiko iklim, penguatan ekonomi lokal serta ekonomi produktif masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, lingkungan hidup, dan perlindungan masyarakat.
Untuk sektor infrastruktur, anggaran diarahkan pada percepatan pembangunan dan rekonstruksi jalan kabupaten, jalan strategis daerah, hingga jalan desa. Program tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan Jalan Mantap dan Alus Lamongan (JAMULA).
Sementara sektor ketahanan pangan dan sumber daya air mendapat perhatian melalui sejumlah program, seperti normalisasi sungai, perbaikan waduk dan embung, peningkatan jaringan irigasi, penguatan tanggul, pengerukan sedimentasi, serta pembenahan sistem drainase.
UMKM hingga Pendidikan Tetap Diperkuat
Pemkab Lamongan juga memperkuat dukungan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif. Penguatan dilakukan melalui peningkatan produktivitas dan kapasitas usaha, perbaikan kualitas produk, perluasan akses pasar, serta peningkatan daya saing.
Di bidang sumber daya manusia, pemerintah daerah melanjutkan penguatan sektor pendidikan dan kesehatan. Dua program yang menjadi perhatian di antaranya Pendidikan Berkualitas dan Gratis bagi Keluarga Kurang Sejahtera (Perintis) serta Lamongan Sehat.
Pada sektor lingkungan dan perlindungan masyarakat, kebijakan diarahkan pada penguatan sistem pengelolaan persampahan. Pemkab Lamongan juga menambah armada mobil pemadam kebakaran baru yang dilengkapi teknologi modern.
Penambahan armada tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mempercepat penanganan kejadian kebakaran di wilayah Lamongan.
Perda Pajak dan Retribusi Ikut Diubah
Dalam rapat paripurna yang sama, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Selain itu, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirham mengatakan, pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada 2025, realisasi retribusi daerah tercatat Rp303,86 miliar atau mencapai 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi telah mencapai Rp166,47 miliar, atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar.
“Perubahan Perda ini tentu bukan semata-mata tentang penyesuaian tarif. Yang kita bangun adalah tata kelola pendapatan yang lebih tertib, adaptif, transparan, dan akuntabel,” ujar Dirham.
Sejumlah substansi dalam perubahan regulasi tersebut antara lain pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan.
Selain itu, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Perubahan juga mencakup penyesuaian objek retribusi, penggunaan jasa, struktur, serta besaran tarif.
Melalui perubahan APBD dan penyesuaian regulasi pajak serta retribusi tersebut, Pemkab Lamongan menargetkan pengelolaan fiskal daerah tetap sehat sekaligus mampu menopang keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.












