Hukrim

Takmir Masjid Akui Tipu Investor dengan SPK Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp238 Juta

×

Takmir Masjid Akui Tipu Investor dengan SPK Proyek Fiktif, Korban Rugi Rp238 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Terdakwa Indro Prayitno bin Sudarsono mengakui telah memanfaatkan kepercayaan investor dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Purchase Order (PO) fiktif proyek pemeliharaan sistem WiFi, lift, dan CCTV untuk memperoleh modal usaha. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp238 juta.

Pengakuan tersebut disampaikan Indro saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyorini, Kamis (30/7).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan bahwa hubungan kerja sama antara terdakwa dengan korban, Mashud Yusuf, telah terjalin sejak 2020. Saat itu, keduanya bekerja sama dalam tiga proyek pemeliharaan sistem WiFi dan seluruh pekerjaan berjalan lancar.

Namun, setelah mengalami kesulitan keuangan, terdakwa mulai menggunakan dana proyek untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut mendorongnya membuat SPK dan PO palsu untuk menawarkan proyek fiktif kepada korban dengan iming-iming pembagian keuntungan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengubah sendiri nilai SPK tanpa sepengetahuan korban, dari semula sekitar Rp35 juta menjadi Rp118 juta. Untuk meyakinkan korban sekaligus mengulur waktu pembayaran, terdakwa turut menyerahkan bukti giro (BG) palsu.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa menawarkan proyek pemeliharaan di Gedung Triliun Office & Residence dengan menunjukkan PO fiktif Nomor 27/PR-TOR/II/2024 dan Nomor 60/PR-TOR/V/2024.

Percaya dengan dokumen yang ditunjukkan, korban mentransfer dana investasi sebesar Rp118 juta pada 30 April 2024. Selanjutnya, korban kembali menyerahkan modal Rp120 juta secara bertahap pada 4 Juni dan 11 Juni 2024. Total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp238 juta.

Namun, hingga jatuh tempo pada Agustus dan September 2024, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Baca Juga  Polres Tanjung Perak Lumpuhkan Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket, Beraksi di 10 Lokasi

Merasa curiga, korban melakukan pengecekan langsung ke pihak Triliun Office & Residence. Hasilnya, seluruh dokumen proyek yang dijadikan dasar penawaran investasi tersebut dipastikan fiktif. Setelah didesak, terdakwa akhirnya mengakui bahwa proyek maupun dokumen yang digunakannya adalah palsu.

Di hadapan majelis hakim, Indro menyatakan hanya mampu mengembalikan kerugian korban dengan cara mencicil selama dua tahun. Ia juga mengaku sempat menawarkan sertifikat milik mertuanya sebagai jaminan, namun ditolak karena merupakan harta bersama para ahli waris.

Majelis hakim mengingatkan bahwa hukuman pidana yang dijalani terdakwa tidak menghapus kewajibannya untuk mengganti kerugian korban. Korban tetap memiliki hak menempuh gugatan perdata guna menuntut pengembalian dana yang telah diserahkan.

Atas perbuatannya, Indro Prayitno didakwa secara alternatif melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SURABAYA, Jatim Mandiri Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik (E-Sidang) untuk seluruh perkara pidana sejak 1 Agustus 2026….