HukrimJatim

Sengketa Wisata Hutan Nganjuk: Tergugat Mangkir, Penggugat Siap Layangkan Gugatan PTUN

Penulis: Iskandar ZulkarnaenEditor: Alif Bintang
×

Sengketa Wisata Hutan Nganjuk: Tergugat Mangkir, Penggugat Siap Layangkan Gugatan PTUN

Sebarkan artikel ini
Pihak penggugat menghadiri siding perdana di PN Nganjuk.
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Sidang perdana kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembangunan proyek pariwisata di kawasan hutan Kabupaten Nganjuk resmi bergulir, Kamis (1/10/2026).

Namun, persidangan yang diajukan oleh Harianto dari komunitas Lush Green Indonesian (LGI) tersebut harus ditunda hingga 15 Oktober 2026 mendatang akibat ketidakhadiran pihak tergugat.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Gugatan ini menyasar sejumlah pihak kunci, di antaranya Ridhan Nandari, PT Dan Home and Property, serta Kepala Perhutani KPH Kediri.

Mustofa, pengacara dari KHYI Malang yang mendampingi penggugat, menegaskan bahwa seluruh persoalan legalitas perizinan dan pelaksanaan proyek di kedua lokasi tersebut akan diuji secara transparan di meja hijau.

Tak berhenti pada gugatan PMH di pengadilan negeri, pihak LGI juga tengah bersiap mengambil langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Langkah ini membidik persoalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai cacat prosedur, dengan rencana menyeret Bupati Nganjuk serta Kepala Dinas terkait sebagai pihak tergugat,” kata Mustofa.

Dalam materi petitumnya, pihak penggugat membidik dua titik proyek wisata komersial yang dinilai menabrak aturan.

Di kawasan Wisata Watulawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, aktivitas alih fungsi lahan menjadi sorotan utama usai terindikasi melibatkan pengerahan alat berat untuk menebang pepohonan dan membeton kawasan hutan tanpa kantong perizinan yang lengkap.

Sementara itu, sorotan tajam juga mengarah pada proyek Jolotundo Glamping and Edu Park di Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, yang dipersoalkan lantaran nekat mendirikan bangunan beton dengan menerabas zona lindung daerah aliran sungai (DAS).

Perwakilan LGI, Harianto, menegaskan bahwa upaya hukum ini ditempuh demi menuntut transparansi atas kebijakan pengeluaran izin proyek di area konservasi dan aliran sungai tersebut.

Baca Juga  Ketua SLJ Nganjuk Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan, Kejari Ajukan Banding

“Ini masih proses hukum. Kami akan mengikuti persidangan dan menempuh jalur PTUN untuk menguji kebijakan maupun dokumen yang kami persoalkan,” ujar Harianto.

Dengan ditundanya sidang hingga pertengahan Oktober, majelis hakim memberikan kesempatan kembali bagi para tergugat untuk hadir.

Seluruh dalil serta bukti dugaan pelanggaran lingkungan hidup ini selanjutnya akan diuji secara mendalam dalam proses pembuktian di persidangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *