HukrimPolda Jatim

Ringkus 5 Pengedar Narkoba, Polres Blitar Kota Sita 85 Gram Sabu dan 1.686 Pil Dobel L

Penulis: PrawotoEditor: Alif Bintang
×

Ringkus 5 Pengedar Narkoba, Polres Blitar Kota Sita 85 Gram Sabu dan 1.686 Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, didampingi Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, Kasatnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono, serta Kasipropam Iptu Bangun Widodo.
Example 468x60

Blitar, Jatimmandiri.id – Jajaran Polres Blitar Kota membongkar lima kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang 1 hingga 29 September 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas meringkus lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 85,75 gram sabu-sabu serta 1.686 butir pil dobel L.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, didampingi Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, Kasatnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono, serta Kasipropam Iptu Bangun Widodo di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026).

Subiyantana menjelaskan, kelima kasus ini terungkap di tiga lokasi berbeda. Yakni, Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Kesamben di Kabupaten Blitar, serta Kecamatan Kepanjenkidul di Kota Blitar.

“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya pil dobel L,” kata Subiyantana.

Dalam pengungkapan kasus sabu, polisi membekuk seorang tersangka berinisial JE.

Tersangka diduga kuat memperoleh pasokan sabu dari kawasan Kota Surabaya dengan volume awal mencapai 200 gram.

Sabu bernilai tinggi tersebut kemudian dipecah menjadi paket hemat berukuran 10 gram, 5 gram, 1 gram, hingga 0,5 gram.

Modus operandi yang digunakan tersangka yakni, mengedarkan paket-paket tersebut melalui sistem ranjau di sejumlah titik dekat kediamannya di Kecamatan Ponggok.

Dari setiap 10 titik ranjau yang dipasang, JE meraup upah berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Petugas berhasil mengamankan sisa barang bukti sabu seberat 85,75 gram dari tangan tersangka.

Sementara itu, empat tersangka lainnya berinisial BN, SK, SN, dan EP dicokok dalam kasus peredaran pil dobel L.

Keempatnya menyuplai okerbaya tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung, lalu mengemasnya menjadi paket eceran sebelum diedarkan ke konsumen di wilayah Blitar Raya.

Baca Juga  Jual Sabu dan Tembakau Gorilla, Saifani Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Paket eceran tersebut dijual seharga Rp50 ribu untuk kemasan isi 15 butir dan Rp100 ribu untuk kemasan isi 30 butir.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita total 1.686 butir pil dobel L.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sedangkan empat tersangka kasus pil dobel L yakni, BN, SK, SN, dan EP, dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *