Hukrim

Cara Membuat SKCK, Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengurusannya

×

Cara Membuat SKCK, Syarat, Biaya, dan Tahapan Pengurusannya

Sebarkan artikel ini
Ingin membuat SKCK? Simak syarat, biaya, masa berlaku, serta cara membuat SKCK baru maupun perpanjangan secara lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dokumen ini berisi keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data yang dimiliki kepolisian.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

SKCK kerap menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), mengikuti seleksi TNI/Polri, mengurus visa, hingga kebutuhan administrasi lainnya.

Agar proses pengurusan berjalan lancar, berikut syarat, biaya, dan tata cara membuat SKCK yang perlu diketahui.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi yang menerangkan rekam jejak seseorang berdasarkan data kepolisian. Dokumen ini diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan melalui proses verifikasi oleh petugas.

SKCK hanya berlaku untuk keperluan yang tercantum dalam permohonan dan memiliki masa berlaku terbatas.

Syarat Membuat SKCK Baru

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan beberapa dokumen berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat kenal lahir sebagai pendukung identitas.
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sentimeter dengan latar belakang merah sebanyak beberapa lembar sesuai ketentuan pelayanan.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan petugas.
  • Membawa dokumen asli untuk proses verifikasi apabila diminta.

Untuk warga negara asing (WNA), persyaratan dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Membuat SKCK

Berikut tahapan umum dalam mengurus SKCK.

1. Siapkan Seluruh Dokumen

Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor pelayanan agar proses berjalan lebih cepat.

2. Datang ke Kantor Kepolisian

Pemohon dapat mengurus SKCK di kantor kepolisian sesuai kewenangan pelayanan, tergantung tujuan penggunaan SKCK.

3. Mengisi Formulir

Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data diri secara lengkap dan benar.

Baca Juga  Perkuat Mitigasi Bencana, Ditpolsatwa Polri Luluskan 72 Pawang K-9 dan Aswasada Baru

4. Verifikasi Data

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkannya dengan identitas pemohon.

5. Pembayaran PNBP

Pemohon membayar biaya penerbitan SKCK sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.

6. Penerbitan SKCK

Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, SKCK akan diproses dan diterbitkan sesuai prosedur pelayanan.

Berapa Biaya Pembuatan SKCK?

Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000.

Biaya tersebut belum termasuk pengeluaran pribadi seperti fotokopi dokumen, pasfoto, atau biaya transportasi menuju lokasi pelayanan.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila masa berlaku telah habis dan dokumen masih diperlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SKCK, selama data yang dimiliki masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cara Memperpanjang SKCK

Perpanjangan SKCK umumnya lebih mudah dibandingkan membuat baru.

Dokumen yang biasanya perlu disiapkan meliputi:

  • SKCK lama yang masih atau telah habis masa berlakunya.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pasfoto terbaru sesuai ketentuan.
  • Formulir permohonan perpanjangan.

Petugas akan melakukan pemeriksaan data sebelum menerbitkan SKCK yang baru.

Tips agar Pengurusan SKCK Berjalan Lancar

Agar proses pelayanan lebih cepat, perhatikan beberapa hal berikut.

  • Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor pelayanan.
  • Gunakan pasfoto terbaru sesuai ukuran dan latar belakang yang ditentukan.
  • Isi formulir dengan data yang benar dan sesuai identitas.
  • Datang pada jam pelayanan agar tidak perlu mengantre terlalu lama.
  • Simpan SKCK asli dengan baik untuk menghindari kerusakan atau kehilangan.

Kegunaan SKCK

SKCK memiliki berbagai fungsi dalam keperluan administrasi, di antaranya:

  • Persyaratan melamar pekerjaan.
  • Pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN).
  • Seleksi anggota TNI dan Polri.
  • Pengajuan visa atau keperluan bepergian ke luar negeri.
  • Persyaratan pendidikan tertentu.
  • Keperluan administrasi lain yang mensyaratkan surat keterangan dari kepolisian.
Baca Juga  Resmikan Gedung BPKB Prototype dan TK Bhayangkari, Kapolda Jateng Dorong Transformasi Pelayanan Polri

SKCK merupakan dokumen penting yang sering menjadi syarat dalam berbagai proses administrasi.

Dengan melengkapi persyaratan, memahami prosedur, dan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat juga disarankan memastikan lokasi pelayanan yang sesuai dengan tujuan penggunaan SKCK serta membawa dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi apabila diperlukan.

Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, penerbitan SKCK dapat berjalan lancar dan digunakan sesuai kebutuhan administrasi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *