Nganjuk, Jatimmandiri.id – Babak baru penanganan kasus pembunuhan tragis yang menimpa Gatot Tri Wahyu Widodo (52) di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kini memasuki tahapan krusial.
Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif dan rekonstruksi hingga 59 adegan, berkas perkara yang menjerat dua tersangka resmi dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik ini adalah Diana Marcelynda Gatot, yang diketahui merupakan anak angkat korban, serta Novian Jery Saputra (28).
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan P-21 sejak 17 September 2026. Kini, penyidik kepolisian bersiap melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan rencana pelaksanaan penyerahan tahap II tersebut.
“Rencananya pada Senin, 5 Oktober 2026, akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” ujar Koko, Rabu (30/9/2026).
Sebelum penetapan status P-21, penyidik kepolisian telah menggelar rekonstruksi mendalam.
Dalam reka ulang tersebut, kedua tersangka memperagakan 59 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan dari awal hingga akhir.
Proses rekonstruksi ini krusial untuk memperjelas alur kejadian serta mencocokkan BAP dan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta material yang ditemukan penyidik di lapangan.
Dengan tuntasnya status P-21, kewenangan penanganan perkara akan berpindah penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai pelimpahan tahap II pada Senin, 5 Oktober 2026 mendatang.
Tim JPU selanjutnya akan menyusun draf surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan.
Keterlibatan anak angkat korban sebagai salah satu tersangka utama membuat kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Nganjuk.
Meski demikian, pembuktian materiil serta derajat kesalahan para tersangka akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan di meja hijau.












