Mojokerto, Jatimmandiri.id – Nasib IM (41), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, berakhir di balik jeruji besi.
Ayah tiri yang tega mencabuli putri tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak bersama dua hakim anggota, Luqmanulhakim dan Tri Sugondo.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencabulan terhadap anak yang berada di bawah pengasuhannya.
“Terdakwa kami jatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa.
Perbuatan terdakwa dinilai memicu trauma mendalam bagi korban, yang seharusnya mendapatkan perlindungan, pengasuhan, serta pendidikan dari sosok ayah tiri.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, hakim mencatat sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memohon maaf kepada korban,” tandas Tri.
Aksi bejat terdakwa bermula saat IM tinggal satu atap bersama korban (16), ibu korban, dan kakak kandung korban di wilayah Gedeg.
Tinggal bersama dalam satu rumah membuat IM menaruh ketertarikan terlarang kepada korban.
Perbuatan tidak senonoh itu tercatat dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi pertama dilancarkan saat rumah dalam keadaan sepi pada Agustus 2025.
Terdakwa bermodus meminta dipijat oleh korban di ruang tamu, lalu berpura-pura balik memijat hingga korban tertidur sebelum melakukan pencabulan.
Karena korban takut melapor, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya pada November 2025.
IM nekat menyusup ke kamar saat korban sedang tertidur di samping ibunya.
Namun, korban yang terbangun langsung bereaksi dan menendang terdakwa.
Tak sanggup lagi memendam trauma, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah tirinya kepada ibu dan kakak kandungnya.
Keluarga kemudian melakukan klarifikasi pada 23 November 2025, hingga akhirnya IM tak bisa berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya sebelum dilaporkan ke pihak berwajib.












