Hukrim

Kasir Jelita Cosmetic Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Penjualan Rp217,5 Juta

×

Kasir Jelita Cosmetic Surabaya Divonis 2 Tahun Penjara, Gelapkan Uang Penjualan Rp217,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Yuana Christian Syah, menjalani sidang agenda Putusan, diruang Candra PN.Surabaya, Selasa (04/8/2026).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Yuana Christian Syah, kasir Toko Jelita Cosmetic Cabang HR. Muhammad, setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan toko senilai Rp217.502.088.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Candra PN Surabaya pada Selasa (4/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Berdasarkan fakta persidangan, Yuana Christian Syah bekerja sebagai kasir di Toko Jelita Cosmetic Cabang HR. Muhammad sejak Juni 2023 dengan gaji sebesar Rp3,7 juta per bulan. Dalam tugasnya, terdakwa melayani transaksi penjualan secara tunai maupun non-tunai, termasuk transaksi penjualan secara daring melalui sistem kasir yang terintegrasi.

Modus penggelapan dilakukan saat melayani pembeli yang membayar secara tunai. Setelah seluruh barang dipindai dan pembayaran diterima, terdakwa tidak menyelesaikan proses transaksi pada sistem kasir.

Sebagai alasan kepada pelanggan, terdakwa mengaku mesin kasir sedang mengalami gangguan. Selanjutnya, ia hanya menyimpan draf transaksi dalam format PDF, kemudian mengirimkannya kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti pembayaran.

Padahal, transaksi baru akan tercatat dalam sistem setelah proses pembayaran diselesaikan dengan menekan tombol “enter”. Namun, terdakwa justru menghapus draf transaksi tersebut sehingga penjualan tidak masuk dalam sistem administrasi toko. Uang hasil pembayaran kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut berlangsung sejak 29 September 2024 hingga 14 Februari 2026. Selama kurun waktu tersebut, terdakwa melakukan penggelapan melalui 463 transaksi tunai yang tidak tercatat sebagai penerimaan resmi perusahaan.

Baca Juga  Iming-iming Sabu Gratis dan Komisi Rp75 Ribu, Pengedar Narkoba Kenjeran Berakhir di Bui

Akibat aksi tersebut, Toko Jelita Cosmetic Cabang HR. Muhammad Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp217.502.088.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bertanggung jawab secara pidana karena terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan secara berulang dengan memanfaatkan celah dalam sistem transaksi kasir.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SURABAYA, Jatim Mandiri Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik (E-Sidang) untuk seluruh perkara pidana sejak 1 Agustus 2026….