Ponorogo, Jatimmandiri.id – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo. Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap usai beraksi di wilayah Kecamatan Slahung.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curian. Sebagian besar kendaraan itu diketahui telah dijual secara daring melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik warga di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
“Korban yang sedang beristirahat di dalam bengkel mendengar suara mesin motor menyala. Saat dicek, kendaraan miliknya sudah dibawa kabur pelaku,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Namun, satu pelaku lainnya melarikan diri ke area semak-semak.
Berdasarkan laporan cepat warga dan hasil pengembangan penyelidikan, Tim URC akhirnya berhasil mengamankan pelaku kedua beserta sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku diketahui berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Meski berasal dari Brebes, keduanya diketahui berdomisili di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti keluarga.
Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026. Rinciannya, lima kali di Kecamatan Slahung serta masing-masing satu kali di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.
“Pelaku juga diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” tambah AKP Imam Mujali.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau tempat terbuka dengan kondisi kunci masih terpasang. Setelah berhasil, motor curian dijual secara online dengan metode transaksi COD.
“Rata-rata motor dijual seharga Rp4 juta. Hasilnya dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan curanmor.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110,” ujarnya.
Ia menegaskan, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap siaga dalam menangani berbagai tindak kriminal, termasuk curanmor dan kejahatan jalanan lainnya.












