Hukrim

Nahas! Hantam Buritan Truk Parkir di Ngoro Mojokerto, Pengendara Nmax Tewas

Penulis: Ayu SukmaEditor: Alif Bintang
×

Nahas! Hantam Buritan Truk Parkir di Ngoro Mojokerto, Pengendara Nmax Tewas

Sebarkan artikel ini
Anggota Satlantas Polres Mojokerto melakukan olah TKP.
Example 468x60

Mojokerto, Jatimmandiri.id — Dugaan kelalaian akibat memarkir kendaraan tanpa rambu peringatan berujung maut di Jalan Raya Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jumat (2/10/2026) malam.

Seorang pengendara sepeda motor Yamaha Nmax tewas setelah menghantam bagian belakang truk yang berhenti di badan jalan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kecelakaan tragis yang terjadi sekitar pukul 23.15 WIB tersebut merenggut nyawa Moch Nurali (31), warga Dusun Keto, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kanit Gakum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Muhammad Jeepsal Putra, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat truk tractor head bernopol B 9568 WV berhenti di badan jalan sisi selatan menghadap ke barat.

Truk tersebut sebelumnya dikemudikan oleh Okky Chandra Nurdian (31), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Pada saat bersamaan, korban melaju dari arah Pasuruan menuju Ngoro mengendarai Yamaha Nmax bernopol S 3990 NBO.

“Sesampainya di tempat kejadian, kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax menabrak bagian belakang kendaraan truck tractor head yang sedang parkir,” kata Jeepsal, Sabtu (3/10/2026) pagi.

Benturan keras membuat pengendara Nmax mengalami luka parah. Korban langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, Pasuruan, namun nyawanya tidak tertolong.

“Dalam kejadian tersebut satu orang meninggal dunia, yakni pengendara sepeda motor Yamaha Nmax,” ujar Jeepsal.

Petugas Satlantas Polres Mojokerto yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penanganan awal, kecelakaan diduga kuat dipicu oleh faktor keberadaan truk yang terparkir di badan jalan tanpa dilengkapi tanda atau rambu pengaman yang memadai, sehingga posisinya sukar terlihat oleh pengguna jalan lain yang melintas di kegelapan malam.

Example 300250
Baca Juga  Polsek Pacet Bekuk Pelaku Pelecehan Atlet Sepeda SEA Games

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *