HeadlineHukrimJateng

Bunuh Anak di Sragen, Suparman Dijerat Hukuman Mati

×

Bunuh Anak di Sragen, Suparman Dijerat Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Example 468x60

Sragen, Jatimmandiri.id – Penyidikan kasus pembunuhan terhadap BRL (11), warga Bromoasri, Dawung, Jenar, Sragen, memasuki babak baru.

Polres Sragen menjerat pelaku Suparman alias Blendus (53) dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman maksimal hukuman mati.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiyasari mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya hukuman mati,” ujar Dewiana saat memberikan keterangan di Mapolres Sragen, Jumat, 12 Juni 2026.

Polisi menyebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan untuk menguasai sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam milik korban.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa terduga pelaku telah mengetahui kondisi rumah korban sebelum kejadian.

Menurut polisi, pelaku diduga sempat datang ke rumah korban beberapa waktu sebelumnya dengan alasan berkunjung dan mempelajari situasi sekitar.

“Ketika datang ke rumah korban, tersangka diduga mempelajari situasi rumah dan kondisi lingkungan,” ungkap Kapolres.

Pada hari kejadian, Jumat, 5 Juni 2026, pelaku diduga kembali mendatangi rumah korban.

Polisi menyebut pelaku meminta korban mengambilkan sebuah sabit bendo dengan alasan ingin meminjam.

Setelah sabit berada di tangan pelaku, korban kemudian menjadi sasaran serangan hingga meninggal dunia.

“Alat tersebut diduga digunakan dalam melakukan aksinya. Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi seluruh fakta perkara,” jelasnya.

Usai kejadian, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban bersama telepon genggam yang berada di kendaraan tersebut.

Baca Juga  Tangani Informasi Palsu, Diskomdigi Jateng Perkuat Kolaborasi Wujudkan Padhang

Dalam proses pelariannya, polisi menyebut sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara juga telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.

“Sepeda motor korban kemudian diduga dibawa ke wilayah Sumberlawang dan dijual,” kata Dewiana.

Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sragen setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan.

Saat ini, Suparman masih menjalani proses hukum. Penyidik terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pelaku kasus dugaan pembunuhan BRL, Suparman alias Blendus, saat diamankan petugas Polres Sragen.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *