HukrimPolda Jatim

Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Domain Dijual untuk Promosi Judi Online

×

Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Domain Dijual untuk Promosi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast menunjukkan barang bukti saat merilis pengungkapan kasus peretasan 260 website yang disalahgunakan untuk promosi judi online di Mapolda Jawa Timur.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian dimanfaatkan untuk mempromosikan situs judi online.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat sekaligus mengganggu keamanan ruang digital.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan mengakses sistem elektronik tanpa hak memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami berbagai modus kejahatan siber sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan website yang dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai. Selanjutnya akses domain tersebut dijual melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” jelas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Menurutnya, domain yang telah dijual kemudian digunakan pembeli untuk membuat subdomain yang berisi promosi perjudian online. Akibatnya, ketika masyarakat mengakses website milik korban, yang muncul justru halaman promosi situs judi online.

“Hal ini sangat merugikan, terutama bagi institusi pendidikan maupun pemilik website yang nama baiknya ikut terdampak,” ujarnya.

Baca Juga  Gebrak Semester I Tahun 2026, Polres Nganjuk Sikat Pelaku Curanmor hingga Jaringan Narkotika

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersangka menyasar website di berbagai provinsi, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Di Jawa Timur, sejumlah sekolah dan perguruan tinggi menjadi korban, salah satunya Universitas PGRI Madiun.

Secara keseluruhan, penyidik mencatat terdapat 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan swasta yang diretas, sehingga total korban mencapai 260 website.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Kombes Pol. Bimo menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online.

“Saat ini tersangka telah ditahan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Biro Hukum Universitas PGRI Madiun, Bambang Eko Nugroho, S.H., mengapresiasi keberhasilan Ditressiber Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut tercemar akibat website disalahgunakan sebagai media promosi perjudian online,” ujar Bambang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *