Hukrim

Didakwa Edarkan Sabu, Nuruddin Ditangkap di Hotel RedDoorz Surabaya dengan Barang Bukti 4,139 Gram

×

Didakwa Edarkan Sabu, Nuruddin Ditangkap di Hotel RedDoorz Surabaya dengan Barang Bukti 4,139 Gram

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Nuruddin alias Udin bin Safi'i (alm) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Terdakwa Nuruddin alias Udin bin Safi’i (alm) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Sidang digelar di Ruang Sari 3, Rabu (29/7/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga mendakwakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara bermula pada 14 Mei 2026 ketika terdakwa membeli sekitar 10 gram sabu dari Mulyadi alias Mul alias Jhon yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp9 juta.

Pembayaran dilakukan secara bertahap. Sebesar Rp2,3 juta ditransfer ke rekening atas nama Holidah melalui akun DANA milik Dwika Anggiputra Ramadhan, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp6,7 juta masih menjadi utang kepada pemasok.

Dari sabu yang dibeli tersebut, terdakwa diduga telah menjual sekitar 6 gram kepada tiga orang pembeli. Masing-masing Hanafi sebanyak 3 gram seharga Rp3 juta, Aewang sebanyak 2 gram seharga Rp2 juta, dan Gendut sebanyak 1 gram seharga Rp1 juta.

Jaksa mengungkapkan, uang hasil penjualan sebesar Rp6 juta digunakan terdakwa untuk membayar sebagian utang pembelian sabu, membiayai penginapan selama sepekan di Hotel RedDoorz, memenuhi kebutuhan hidup bersama seorang perempuan bernama Siti Rizkiah, serta masih menyisakan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Pada 18 Mei 2026, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di kamar 213 Hotel RedDoorz, Jalan K.O. Darmo Park I Blok IV-B Nomor 8, Surabaya.

Baca Juga  Adu Banteng Motor GL dan Sepeda Listrik di Trawas Mojokerto, Dua Pengendara Meninggal Dunia

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam klip sabu dengan berat total 4,139 gram, dua bendel plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu, sebuah dompet, serta satu unit telepon genggam Samsung A16.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04574/NNF/2026 tertanggal 3 Juni 2026, seluruh barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan ED atau Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM…