Bondowoso, Jatimmandiri.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso Polda Jawa Timur mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18) yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka diduga beraksi di Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, serta DRK Cafe & Resto yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor.
“Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apa pun,” ujar AKBP Aryo, Rabu (29/7/2026).
Sekitar pukul 01.39 WIB, tersangka kembali diduga melakukan percobaan pencurian di ATM BRI Unit Tegalampel. Saat itu, petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga berusaha membuka pintu belakang kantor. Karena gagal masuk, pelaku kemudian mencoba mencongkel brankas mesin ATM.
Mengetahui adanya upaya pembobolan tersebut, petugas keamanan segera menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka kembali diduga melakukan aksi pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Kabupaten Bondowoso. Di lokasi inilah pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh anggota kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, sebuah helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Kapolres Bondowoso juga meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan adanya dua pelaku dan perkelahian dengan petugas keamanan Bank BRI.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan konfrontasi dengan pihak terkait, pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar,” tegas AKBP Aryo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.












