BeritaDalam NegeriHeadlineJatim

Pungli Perizinan Sejalan Anjloknya PAD

×

Pungli Perizinan Sejalan Anjloknya PAD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Khofifah Didesak Lakukan Evaluasi Total

Surabaya, Jatim Mandiri

Perkembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim membuat Komisi D DPRD Jawa Timur melontarkan kritik keras. Bobroknya tata kelola perizinan disebut berbanding lurus dengan anjloknya penerimaan daerah.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Pada TA 2025, realisasi PAD sektor ESDM menyetor angka memprihatinkan. Yakni hanya mencapai 73,11 persen atau senilai Rp1,535 miliar dari target sebesar Rp2,1 miliar. Anggota Komisi D DPRD Jatim, Siadi, menegaskan bahwa penetapan empat tersangka oleh Kejati Jatim harus menjadi momentum evaluasi total. Menurutnya, pembenahan mendasar tak bisa lagi ditawar agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Agar kasus serupa tidak terulang, perlu perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, dan pembangunan budaya integritas di Dinas ESDM Jatim, terutama pada sektor perizinan pertambangan, air tanah, dan energi,” tegas Siadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Siadi membeberkan, bobroknya tata kelola perizinan ini berbanding lurus dengan anjloknya penerimaan daerah. Pada TA 2025, realisasi PAD sektor ESDM menyetor angka memprihatinkan, yaitu hanya mencapai 73,11 persen atau senilai Rp1,535 miliar dari target sebesar Rp2,1 miliar.

Masalah kian menumpuk usai BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jatim TA 2025. BPK menemukan mekanisme pengelolaan dana jaminan pertambangan, mulai dari jaminan kesungguhan, reklamasi, hingga pascatambang, belum terukur dan sangat rawan disimpangkan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menilai ada benang merah yang sangat kuat antara temuan audit BPK dengan skandal pungli yang diusut kejaksaan. Celah pengawasan yang longgar ditenggarai menjadi karpet merah bagi oknum pejabat untuk bermain.

“Pemprov wajib melakukan perbaikan dan evaluasi secara komprehensif terhadap tata kelola perizinan tambang, terutama terkait pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang. Yang tidak kalah penting adalah menutup celah-celah yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik pungutan liar,” ujar Khusnul.

Baca Juga  Tjangkroekan Djoeang Buka Surabaya Heroic Days 2025, Warga Diajak Bernostalgia di Tengah Suasana Tempo Doeloe

Komisi D DPRD Jatim memastikan akan mengawal ketat proses tindak lanjut rekomendasi BPK ini hingga tuntas. Hal ini demi membenahi iklim investasi dan menyelamatkan keuangan daerah Jatim.

Di sisi lain, Gubernur Khofifah Indar Parawansa didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi total terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Dr Umar Sholahudin menilai, penetapan para petinggi ESDM Jatim sebagai tersangka hanya puncak gunung es dari lemahnya fungsi kontrol di lingkup Pemprov. “Ini harus jadi evaluasi total bagi Bu Gubernur Khofifah untuk membenahi seluruh OPD.

Fungsi pengawasan, khususnya dari Inspektorat Daerah, terbukti tidak berjalan efektif hingga praktik semacam ini bisa lolos,” tegas Umar saat dikonfirmasi, Rabu (29/7). Menurut Umar, Pemprov Jatim tidak bisa lagi sekadar bersikap reaktif, atau cuci tangan pascapenetapan keempat tersangka. Kasus ini membuktikan bahwa modernisasi layanan publik berbasis digital belum diimbangi dengan sistem pencegahan korupsi yang mumpuni.

Sistem OSS yang dirancang untuk memangkas birokrasi dan menutup celah pungli, justru dimanipulasi secara sistematis menjadi alat peras. Pemohon izin yang melengkapi dokumen resmi sengaja dipersulit dan diperlambat prosesnya jika tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.

“Kalau sistem digital masih bisa dimanipulasi, berarti masalah utamanya bukan sekadar teknologi, melainkan integritas aparatnya. Pemprov butuh sistem deteksi dini berbasis digital yang mampu mengendus penyimpangan sejak awal, bukan bertindak setelah kasusnya meledak ke publik,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan ED sebagai tersangka keempat dalam kasus ini. Selasa petang (28/7), Kejati Jatim mengungkap peran tersangka baru berinisial ED dalam perkara dugaan pungli proses perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Baca Juga  Sukseskan 3 Program Prioritas Pemilu, KPU Jatim Gandeng Kejati Perkuat Pengawalan Hukum Sejak Dini

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Rabu, mengatakan, ED diduga berperan mengendalikan penarikan pungutan ilegal kepada ratusan pemohon izin dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,33 miliar.

“Dari hasil penyidikan, terdapat 217 pemohon izin yang diduga menjadi objek pungutan liar dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp1,33 miliar,” kata Gede sebagaimana dikutip Antara.

Ia menjelaskan, ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim memiliki peran penting dalam mekanisme pengumpulan uang pungli tersebut.

Menurut penyidik, lanjutnya, ED diduga memerintahkan tersangka H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin, atas perintah dan/atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pungutan yang dilakukan ED secara langsung kepada empat pemohon izin dengan nilai total Rp145 juta. Pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan tersangka AM.

Dalam menjalankan aksinya, ED disebut memerintahkan H membuat catatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang pungli. Setiap pencatatan transaksi tersebut harus mendapat persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Kejati Jatim menilai mekanisme pencatatan tersebut menunjukkan adanya pengelolaan dana hasil pungli yang dilakukan secara sistematis selama proses perizinan berlangsung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ED juga diduga menikmati bagian dari uang hasil pungli tersebut dalam jumlah yang signifikan.

Penyidik Kejati Jawa Timur terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar pada proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Pemerintah Buka Polling Logo HUT Ke-81 RI 2026, Masyarakat Bisa Pilih Desain Favorit

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sementara itu, ED menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut setelah sebelumnya ada tersangka lain, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2024-2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. (har/alf)

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *