Surabaya,Jatimmandiri.id – Direktur CV Sukses Gemilang Engineering, Sugianto, divonis 2 tahun 7 bulan penjara setelah terbukti melakukan penipuan dana investasi sebesar Rp 440 juta, Kamis, (13/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai S Pujiono dalam persidangan di ruang Kartika.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Pujiono.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada Sugianto selama 2 tahun 7 bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan terdakwa.
Hakim juga menilai perbuatan Sugianto telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Vini Angeline.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Atas putusan tersebut, Sugianto yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan JPU.
“Terima, Yang Mulia,” ujar Sugianto seusai putusan dibacakan.
Perkara tersebut bermula ketika saksi pelapor, Susastro Soephomo, mengenal Sugianto pada akhir 2023. Keduanya disebut tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan sebelumnya.
Dalam persidangan, Susastro mengatakan Sugianto kemudian menawarkan kerja sama investasi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dengan skema bagi hasil.
Sugianto disebut menunjukkan daftar proyek yang tengah dikerjakan dan menawarkan pembagian keuntungan sebesar 50 persen kepada investor.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Susastro kemudian menanamkan modal sebesar Rp 440 juta. Dana tersebut ditransfer melalui staf bagian keuangan perusahaan miliknya.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan maupun pengembalian modal yang disetorkan tidak kunjung diterima Susastro.
Saksi juga mengungkapkan bahwa Sugianto tidak pernah menunjukkan bukti penggunaan dana tersebut untuk proyek yang sebelumnya ditawarkan.
Upaya penagihan modal dan keuntungan yang dilakukan Susastro berkali-kali juga disebut tidak membuahkan hasil. Kondisi itu kemudian mendorong Susastro melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Dalam persidangan, Susastro juga mengaku pernah melihat kantor CV Sukses Gemilang Internasional yang disebut berkaitan dengan proyek yang ditawarkan Sugianto.
Namun, keberadaan kantor tersebut bukan menjadi alasan utama Soekarno menyerahkan uang. Ia mengaku tertarik karena adanya tawaran kerja sama proyek dan janji pembagian keuntungan.












