BeritaHukrimJatim

Terima Endorse Judol, Selebgram Dituntut 2 Tahun

×

Terima Endorse Judol, Selebgram Dituntut 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id

Selebgram Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum, dituntut pidana penjara selama dua tahun karena diduga menerima endorse dan mempromosikan situs judi online Martabak188 melalui akun Instagram pribadinya.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi online tanpa izin.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengumuman putusan di papan pengumuman pemerintah daerah.

Apabila pidana tambahan tersebut tidak dijalankan, terdakwa dikenai biaya Rp100 ribu subsidair satu bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan, perkara bermula pada Oktober 2025 ketika terdakwa menerima tawaran endorse dari seseorang bernama Justin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tawaran tersebut disampaikan melalui aplikasi WhatsApp untuk mempromosikan situs Martabak188 dengan tautan manis188.online yang terhubung ke platform slot Dragspin.

Promosi dilakukan melalui akun Instagram @rrx_rachmapuspita22 dalam bentuk Instagram Story.

Unggahan terakhir dilakukan pada 3 Desember 2025 di rumah kos terdakwa di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.

Jaksa menyebut terdakwa menggunakan telepon genggam Vivo, akun Instagram, WhatsApp, dan dompet digital DANA atas namanya sendiri dalam aktivitas promosi tersebut.

Dari aktivitas endorse itu, terdakwa menerima bayaran Rp350 ribu, Rp650 ribu, dan Rp1 juta, dengan total Rp2 juta.

Menurut jaksa, terdakwa menerima pekerjaan tersebut untuk menambah penghasilan meski mengetahui yang dipromosikan merupakan situs judi online.

Baca Juga  Kapolda Jatim Buka Pekan Olahraga Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Soliditas Personel

Dalam pledoinya, Rachmawati memohon keringanan hukuman karena merupakan orang tua tunggal yang memiliki anak berusia 2,5 tahun.

Namun, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Surabaya, Jatimmandiri.id Sulastri binti Mufid didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Dakwaan dibacakan dalam sidang…

Berita

Selebgram cantik Awkarin mengungkapkan rasa bangganya setelah sang ayah, Mohamad Sulaiman Abidin, resmi memperoleh kenaikan pangkat menjadi perwira tinggi bintang…