HukrimPengadilan Negeri Surabaya

Ritual Nyabu Sebelum Lomba Burung Dara Antar Dua Sahabat ke Ranah Hukum

×

Ritual Nyabu Sebelum Lomba Burung Dara Antar Dua Sahabat ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Suhendrik Wiranta (kiri) dan Moch Heru (kanan) jalani sidang di PN Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Suhendrik Wiranta dan Moch Heru, dua pria paruh baya yang bersahabat sejak kecil, kini berdampingan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Duo kakek itu menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam dakwaan disebutkan, keduanya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Pada persidangan Rabu (12/8/2026), terungkap bahwa dalam kehidupan sehari-hari keduanya terlibat dalam bisnis burung dara.

Heru merupakan penjual pakan hewan. Sedangkan Suhendrik berbisnis jual beli burung dara.

Pertemanan sejak kecil dan jaringan bisnis itu pula yang membawa keduanya kepada perniagaan narkotika jenis sabu.

“Sabunya saya beli dari Arif (DPO), seharga Rp 700 ribu. Dapat 2 paket,” ungkap Heru menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraini.

Kemudian, sabu tersebut diserahkan kepada Suhendrik. JPU lantas menanyakan alasan penyerahan tersebut.

“Supaya disimpan sama Suhendrik. Biasanya kami sebelum lihat (perlombaan) burung dara, nyabu dulu di rumahnya. Kalau di rumah saya banyak orang,” tutur Heru.

Kedua terdakwa sempat berkilah bahwa sabu dengan berat total 0,204 gram yang ditemukan petugas itu hendak dipakai sendiri, bukan diedarkan.

Pernyataan keduanya berbeda dengan pengakuan yang tertuang dalam BAP di kepolisian.

Hal itu menjadi sorotan JPU dan Majelis hakim.

“Yang benar yang dalam BAP atau pernyataan sekarang?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Heru mengaku bahwa saat BAP ia mendapat tekanan dari penyidik, sehingga ia terpaksa mengaku bahwa sabu yang dibeli tersebut akan diedarkan kembali.

“Kepala saya ditutuk pakai kaleng baygon waktu itu,” aku Heru.

Namun berbeda dengan Suhendrik, meskipun sempat juga menyatakan untuk pakai sendiri, akhirnya Suhendrik mengaku bahwa ia juga mengedarkan sebagian sabu tersebut.

Baca Juga  Polda Jatim Gaspol di Juni 2026: 195 Kasus 3C Dibongkar, 222 Tersangka Diamankan

“Kalau ada teman yang nyari (sabu) saya jual ke mereka. Hanya orang yang kenal-kenal saja,” beber Suhendrik.

Kata Suhendrik, ia membagi sabu tersebut dalam paket hemat yang dijual seharga Rp100 ribu.

Keuntungannya ia bagi dua dengan Heru yang disebutnya sebagai pemodal.

Pengakuan pamungkas dari Suhendrik itu mengakhiri persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *