Surabaya, Jatimmandiri.id-Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Surabaya telah menjangkau sebanyak 1.004.298 kepala keluarga (KK). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan pemutakhiran dan verifikasi data untuk memastikan informasi warga sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, akurasi data menjadi faktor penting dalam menentukan pemeringkatan desil dan kelayakan masyarakat sebagai penerima bantuan sosial.
Ia mencontohkan temuan di wilayah Manyar. Berdasarkan kondisi rumah dan keadaan sosial ekonomi, seorang warga dinilai membutuhkan bantuan sosial. Namun, dalam data kepemilikan kendaraan, warga tersebut tercatat memiliki sebuah mobil.
“Karena kemarin kita temukan di Manyar, mohon maaf orangnya dari segi struktur rumahnya, kondisi sosial ekonominya memang sangat perlu bantuan. Tapi di situ mereka mempunyai mobil,” ujar Eddy, Sabtu (3/10/2026).
Pemkot Surabaya kemudian melakukan pengecekan terhadap data kendaraan melalui Samsat. Hasilnya, kendaraan yang tercatat atas nama warga tersebut ternyata berupa mobil Alphard.
Setelah dikonfirmasi, warga tersebut menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pengemudi. Kendaraan tersebut digunakan dalam pekerjaannya, sedangkan STNK tercatat atas namanya.
“Ternyata dia mempunyai mobil Alphard. Tapi setelah ditanya dia driver, STNK pemilik mobil diatasnamakan dia. Makanya kenapa kok seperti itu, tidak layak dapat bansos. Ternyata salah satunya untuk menghindari pajak progresif,” jelas Eddy.
Menurut Eddy, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana ketidaksesuaian data administrasi dapat memengaruhi pemeringkatan desil masyarakat. Data kepemilikan aset, termasuk kendaraan bermotor, menjadi bagian yang perlu diverifikasi agar penilaian kondisi sosial ekonomi warga lebih objektif.
“Karena itu nanti kepemilikan aset akhirnya akan berkaitan. Pajak progresif saja akhirnya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, yang akhirnya data itu tidak valid,” paparnya.
Eddy pun mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan STNK atas nama orang lain untuk segera melakukan proses balik nama. Langkah tersebut dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh data kependudukan dan sosial ekonomi yang lebih akurat.
“Jadi saya juga sampaikan bagi warga yang mempunyai mobil STNK-nya atas nama orang lain segera dibalik nama,” pesannya.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya itu menambahkan, ketidakakuratan data administrasi tidak hanya berdampak terhadap warga yang bersangkutan, tetapi juga dapat memengaruhi ketepatan penyaluran bantuan sosial.
“Jadi itu juga membantu orang lain ketika orang lain memang perlu menerima bantuan sosial. Makanya ketika data itu tidak valid dampaknya juga ke mana-mana,” katanya.
Ia menegaskan, tertib administrasi merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan bantuan sosial yang tepat sasaran. Semakin akurat dan terintegrasi data masyarakat, semakin objektif pula pemerintah dalam menentukan warga yang berhak mendapatkan bantuan.
“Karena sekali lagi ketika Perlinsos Digital itu nanti diterapkan dan datanya betul-betul objektif, orang sudah tidak bisa menyalahkan siapa-siapa lagi. Jadi tertib administrasi itu adalah awal daripada bantuan sosial tepat sasaran,” terang Eddy.
Libatkan 14 Ribu Agen
Untuk mempercepat pelaksanaan Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya melibatkan sekitar 14 ribu agen pendataan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai kepala dinas, camat, lurah, Aparatur Sipil Negara (ASN) pendamping, Ketua RT/RW, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pendataan lapangan tersebut berlangsung pada 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Dari keseluruhan warga yang didatangi, tercatat sekitar 219 ribu warga tidak ditemukan. Selain itu, sekitar 26 ribu warga diketahui telah meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, persoalan akurasi data juga ditemukan saat pihaknya melakukan verifikasi terhadap warga yang mengajukan layanan perlindungan sosial.
Salah satunya adalah warga lanjut usia (lansia) yang dalam sistem tercatat tidak layak menerima bantuan karena masuk dalam desil 6 hingga 10. Setelah dilakukan pengecekan langsung, Dinsos Surabaya membantu warga tersebut mengajukan sanggah.
“Sehingga kami membantu sanggah, karena beliau lansia tidak punya infrastruktur digital,” kata Antiek.
Menurut Antiek, masyarakat dapat mengajukan sanggah dengan menyertakan sejumlah data pendukung. Salah satunya berupa foto kondisi rumah sebagai bahan verifikasi.
Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem Aplikasi Perlinsos Digital. Prosesnya dapat dilakukan secara langsung sehingga status data warga dapat diketahui dengan lebih cepat.
“Saat itu juga kami bantu dengan mengisi formulir dan langsung difoto kondisi rumah dan sebagainya. Dalam beberapa menit langsung muncul data yang bersangkutan,” ungkapnya.
Antiek menilai, penerapan sistem digital memberikan perubahan signifikan dalam pelayanan perlindungan sosial. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status kelayakannya secara lebih cepat dan transparan.
Selain itu, warga yang merasa kondisi sebenarnya belum tercermin dalam data juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan sanggah.
“Jadi yang paling dirasakan perubahan secara mendasar ini signifikan sekali adalah informasi yang langsung bisa diterima terkait dengan layanan sosial lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran,” pungkas Antiek.
Ditargetkan Berlaku Nasional Akhir 2026
Program Perlinsos Digital merupakan salah satu inisiatif Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP). Uji coba program tersebut pertama kali dilakukan di Banyuwangi sebagai proyek percontohan pada 2025.
Pelaksanaan kemudian diperluas ke 43 kabupaten/kota dan dilanjutkan ke 153 kabupaten/kota. Saat ini, cakupan program telah diperluas hingga 258 kabupaten/kota.
Pemerintah pusat menargetkan Program Perlinsos Digital dapat diterapkan secara nasional pada akhir 2026.
Dengan pemutakhiran data secara berkelanjutan, program tersebut diharapkan mampu memperkuat ketepatan sasaran perlindungan sosial sekaligus meminimalkan persoalan akibat ketidaksesuaian data masyarakat.












