Surabaya, Jatimmandiri.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di wilayah Kecamatan Wonokromo. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut diketahui menjual minuman beralkohol secara eceran dan berada di lokasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Penindakan itu juga dilakukan sebagai upaya pemerintah kota membatasi peredaran minuman beralkohol yang berpotensi mudah diakses anak-anak dan remaja.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) telah melakukan pengawasan terhadap toko tersebut pada 3 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut diketahui memiliki izin sebagai subdistributor. Namun, dalam praktiknya, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol secara eceran.
Meski telah mendapatkan penindakan, tempat usaha tersebut masih menjalankan aktivitasnya. Dalam pemeriksaan terbaru, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol yang kemudian dijadikan barang bukti. Pelanggaran tersebut selanjutnya diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu terus diperketat. Terlebih, hasil penjangkauan petugas menunjukkan anak-anak relatif mudah memperoleh minuman beralkohol secara eceran.
“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras. Sehingga kami setiap malam mengamankan anak-anak itu di titik-titik tertentu seperti Dermaga Kalimas, (kawasan) Taman Bambu Runcing,” kata Irna, Kamis (1/10/2026).
Menurut Irna, petugas juga menemukan indikasi bahwa minuman beralkohol dapat diperoleh anak-anak melalui berbagai saluran, termasuk penjualan secara langsung maupun melalui platform daring.
“Setelah kita lakukan penjangkauan terhadap anak-anak, ternyata memang (mereka) mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan online,” ujarnya.
Karena itu, Satpol PP Surabaya akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita harus menjaga anak-anak muda di Kota Surabaya agar tidak terkena dampak penjualan miras,” tegas Irna.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol dari berbagai golongan.
“Jadi di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Kalau melihat temuannya itu mulai golongan A, B, dan C. Nah, ini tidak memiliki perizinan berusaha (sebagai penjual eceran) karena lokasinya juga tidak mungkin akan terbit izin,” kata Rizal.
Selain persoalan penjualan secara eceran, lokasi tempat usaha tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penindakan. Toko diketahui berada terlalu dekat dengan permukiman sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin sebagai penjual eceran minuman beralkohol.
“Karena kalau jarak dengan pemukiman, itu tidak akan diizinkan, izinnya tidak akan keluar,” ujarnya.
Rizal menambahkan, pelanggaran tempat usaha tersebut sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Tipiring. Petugas memberikan tanda pelanggaran sebelum perkara tersebut dilanjutkan melalui proses hukum dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi awalnya ini sudah proses Tipiring, pelanggaran tindak pidana ringan, kita kasih tanda pelanggaran. Kemudian proses pro justitia, tindak pidana ringan, kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan lanjutan bersama Dinkopumdag, petugas mendapati toko tersebut masih beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha.
“Sehingga supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan,” pungkas Rizal.












