Kota Besar

Layanan Pajak Kendaraan Surabaya Makin Mudah, ATM Samsat QRIS Hadir di 5 UPTB

×

Layanan Pajak Kendaraan Surabaya Makin Mudah, ATM Samsat QRIS Hadir di 5 UPTB

Sebarkan artikel ini
Layanan ATM Samsat QRIS hadir di 5 UPTB Surabaya dan sejumlah kecamatan. Warga kini bisa membayar pajak kendaraan tahunan secara mandiri.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas akses pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar semakin mudah dan dekat dengan masyarakat. Salah satunya melalui fasilitas ATM Samsat QRIS yang memungkinkan warga membayar pajak kendaraan tahunan secara mandiri.

Layanan tersebut tersedia di lima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) di Surabaya dan sejumlah kantor kecamatan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, fasilitas ATM Samsat QRIS merupakan hasil kolaborasi Pemkot Surabaya dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

“Kami hadir dalam kemudahan pembayaran kendaraan bermotor. Ini difasilitasi dari teman-teman Bapenda Provinsi Jatim untuk membayar pajak tahunan,” kata Basari, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan ATM Samsat QRIS secara mandiri tanpa harus melalui proses pelayanan konvensional.

Fasilitas tersebut tersedia di lima kantor UPTB, mulai UPTB 1 hingga UPTB 5, serta sejumlah kantor kecamatan di Kota Surabaya.

“Masyarakat tinggal membawa STNK, menghafal nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka. Data tersebut diinput, kemudian dokumen pembayaran dapat dicetak secara mandiri,” jelasnya.

Lima Lokasi ATM Samsat QRIS di Surabaya

Lima lokasi UPTB yang menyediakan fasilitas ATM Samsat QRIS tersebar di beberapa wilayah Kota Surabaya. Lokasinya meliputi:

UPTB 1: Jalan Tambak Rejo V/3.
UPTB 2: Jalan Rungkut Asri Nomor 22.
UPTB 3: Jalan Raya Menganti Wiyung Nomor 247.
UPTB 4: Jalan Dukuh Kupang Barat I/25.
UPTB 5: Jalan Sukodami Nomor 1, Manyar Sabrangan, Mulyorejo.

Selain lima UPTB tersebut, pelayanan pembayaran pajak kendaraan juga dapat dijumpai di sejumlah kantor kecamatan.

Di antaranya Kantor Kecamatan Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang.

Basari menjelaskan, penempatan layanan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepadatan kendaraan serta kebutuhan masyarakat terhadap akses pelayanan pajak yang lebih mudah.

Baca Juga  Isu Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang HUT RI Ke-81: Pemprov Jatim Minta Warga Tunggu Pengumuman Resmi Bapenda

“Artinya, pemerintah memang harus hadir lebih dekat kepada masyarakat,” ujarnya.

Layanan Pajak Juga Hadir di CFD Taman Bungkul

Pemkot Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur juga terus mendekatkan layanan perpajakan melalui kegiatan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul yang berlangsung setiap Minggu pagi.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat memperoleh informasi dan pelayanan terkait PKB, tetapi juga berbagai jenis pajak lainnya.

“Di CFD Taman Bungkul, kadang-kadang bersama teman-teman Bapenda Provinsi kami juga memberikan layanan terkait semua pajak, baik pajak kendaraan bermotor maupun pajak lainnya,” ungkap Basari.

Ia mengatakan, penambahan kanal pembayaran merupakan bentuk respons pemerintah terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami atas respons cepat dan kesadaran warga Surabaya dalam membayar pajak. Karena uang pajak itu kembali kepada warga Surabaya,” tuturnya.

Basari juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada warga Surabaya yang telah membayar pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB kendaraan baru,” katanya.

Penerimaan Pajak Mendukung Pembangunan Kota

Menurut Basari, realisasi penerimaan pajak kendaraan pada 2025 bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi. Capaian tersebut tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Dari ketetapan realisasi 2025, ini melebihi yang ditetapkan provinsi. Ini sebenarnya berkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Selain memperluas titik pembayaran, Pemkot Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas, dan Jasa Raharja juga rutin menggelar operasi gabungan setiap pekan.

Basari menegaskan, kegiatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Operasi gabungan juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai keselamatan berkendara dan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Baca Juga  Apresiasi Transformasi Polri, Arif Fathoni: Polri yang Humanis adalah Anak Kandung Reformasi

“Setiap minggu kami melakukan operasi gabungan. Operasi gabungan ini bukan semata penindakan, tetapi hadir di masyarakat untuk mengedukasi pentingnya tertib lalu lintas,” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang diketahui belum membayar pajak kendaraan juga dapat memperoleh kemudahan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Semangatnya adalah mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas, keselamatan, serta pentingnya tertib administrasi,” jelas Basari.

Opsen PKB dan BBNKB untuk Pembangunan Surabaya

Basari menjelaskan, penerapan opsen PKB dan BBNKB di Surabaya telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penerimaan dari opsen tersebut menjadi salah satu bagian dari pendapatan daerah yang selanjutnya mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Surabaya.

“Di antaranya masyarakat sudah melihat dan merasakan, yaitu perbaikan dan pengaspalan jalan. Kemudian penerangan jalan umum atau PJU,” bebernya.

Selain infrastruktur jalan dan PJU, penerimaan daerah juga mendukung pembangunan pedestrian, saluran, serta berbagai pelayanan dasar bagi masyarakat.

Program tersebut antara lain sektor pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya.

“Program-program itulah yang dikembalikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi kepada masyarakat, yang berasal dari berbagai pajak yang dipungut dari warga Surabaya,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *