Surabaya, Jatimmandiri.id- Pemeriksaan terhadap seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) masih berlangsung.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Kota Surabaya untuk mendalami dugaan pelanggaran sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, lurah yang bersangkutan untuk sementara telah dibebastugaskan dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri, Sabtu (3/10/2026).
Eri belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk dugaan pungli yang sedang diperiksa. Menurutnya, Inspektorat masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, lurah tersebut telah dibebastugaskan dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip).
Penempatan tersebut dilakukan sejak 28 September 2026 sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain kasus tersebut, Ira menyampaikan bahwa dugaan pungli yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya juga masih dalam proses pemeriksaan.
Berbeda dengan kasus tersebut, dugaan pungli yang melibatkan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mendapatkan keputusan. Keempatnya telah diberhentikan terkait kasus pungli.
“Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” kata Ira.
Pemkot Surabaya masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.












