HukrimJatim

Terbukti Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Eks PPKeu Diskominfo Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara

×

Terbukti Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Eks PPKeu Diskominfo Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Sujono bin Saido (alm).
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id — Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik TA 2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Sujono bin Saido (alm).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan terkait perkara penyalahgunaan kewenangan pada proyek Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik TA 2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk, Selasa (21/7/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait penerimaan gratifikasi selama pelaksanaan proyek tersebut,” ucap Majelis Hakim.

Selain hukuman fisik selama 4 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, Majelis Hakim turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp694.422.000.

Nilai tersebut merupakan hasil pengurangan dari total gratifikasi yang diterima sebesar Rp840 juta dengan dana Rp145.578.000 yang masih mengendap di pihak perantara.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa wajib menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan penjara.

Kasus rasuah ini berakar dari pengerjaan Pengadaan Jaringan Intra Fiber Optik Diskominfo Nganjuk Tahun Anggaran 2024.

Saat menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) kegiatan, terdakwa kedapatan menerima gratifikasi berkedok biaya operasional dari Direktur PT Laxo Global Akses melalui perantara.

Aliran dana senilai Rp840 juta tersebut ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening atas instruksi terdakwa.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan langkah hukum lanjutan.

Baca Juga  Aksi Mogok Kerja di PT Pakerin Memasuki Hari Ketiga, Buruh Tuntut Upah 5 Bulan

Menanggapi hasil persidangan, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari seluruh isi amar putusan guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *