Hukrim

Curi Emas Penumpang 96 Gram, Driver Taksi Online Diringkus Polres Nganjuk

Penulis: Iskandar Zulkarnaen Editor: Alif Bintang
×

Curi Emas Penumpang 96 Gram, Driver Taksi Online Diringkus Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Polres Nganjuk
Saat press release di Mapolres Nganjuk
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Polres Nganjuk tangkap driver taksi online berinisial MI (42) asal Surabaya atas dugaan pencurian perhiasan emas milik penumpangnya.
  • Pelaku sempat membawa kabur tas korban ke dalam mobil saat proses bongkar muatan barang di teras rumah tujuan di Rejoso, Nganjuk.
  • Polisi sita barang bukti mobil Toyota Calya serta perhiasan emas total seberat 96 gram, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

NGANJUK — Aksi kejahatan yang menyasar pengguna jasa transportasi antarkota berhasil dibongkar aparat kepolisian. Jajaran Polres Nganjuk meringkus seorang pengemudi taksi online berinisial MI (42) usai diduga mencuri perhiasan emas bernilai puluhan gram milik penumpangnya sendiri. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku saat mengantarkan korban dari Kota Surabaya menuju wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan wujud dedikasi korps bhayangkara dalam merespons cepat aduan masyarakat demi menegakkan rasa aman publik.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian yang dialami korban hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Suria pada Jumat (4/9/2026).

Kapolres turut mengingatkan masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan ketika bepergian membawa barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga yang dibawa, termasuk saat menggunakan jasa transportasi. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” imbuhnya.

Kronologi Kejahatan: Modus Angkat Tas di Teras Rumah Korban

Rangkaian kronologi penggelapan dan pencurian tersebut dibeberkan secara rinci oleh Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H., dalam sesi konferensi pers. Kejadian bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban bersama saudaranya memesan layanan transportasi roda empat daring dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga  Modus Pura-pura Beri Tape, Penjambret Gasak Kalung Emas 7 Gram Milik Lansia

“Korban menggunakan jasa transportasi online dan kendaraan yang digunakan adalah Toyota Calya warna hitam. Berdasarkan aplikasi, pengemudinya adalah terduga pelaku MI,” urai Kompol Didid.

Sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan tiba di lokasi tujuan. Korban pun turun membawa tas miliknya yang berisi perhiasan emas, lalu meletakkannya di area penyimpanan barang di teras rumah saudaranya sembari menurunkan barang bawaan lain.

Kelengahan sesaat itu langsung dimanfaatkan oleh MI untuk melancarkan siasatnya.

“Setelah mengantarkan barang milik korban lainnya, terduga pelaku sempat mengambil kembali tas yang sebelumnya diletakkan korban. Tas tersebut dibawa ke dalam kendaraan, kemudian diberikan kembali kepada korban,” jelas Wakapolres.

Aksi pencurian baru disadari korban pada malam harinya saat hendak memindahkan perhiasan tersebut untuk dititipkan ke saudaranya. Korban mendapati dompet tempat penyimpanan emas telah kosong sebagian, hingga akhirnya segera melaporkan insiden kehilangan itu ke Polsek Rejoso.

Pengejaran ke Surabaya dan Penyitaan Barang Bukti

Menerima laporan korban, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan penelusuran jejak digital dan rute pelaku. Perburuan berbuah hasil dengan penangkapan MI di wilayah Kota Surabaya tanpa perlawanan berarti.

“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penanganan perkara, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut,” papar Didid.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan armada operasional berupa satu unit mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi L 1493 CAZ lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Selain armada mobil, polisi berhasil menyelamatkan perhiasan emas hasil curian dengan berat total mencapai 96 gram, yang terdiri dari:

  • Satu buah kalung emas seberat sekitar 35 gram.
  • Satu buah gelang emas seberat sekitar 41 gram.
  • Satu buah gelang emas seberat sekitar 20 gram.
  • Surat-surat resmi bukti kepemilikan perhiasan emas.
Baca Juga  Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek, Tekankan Inovasi serta Pelayanan Presisi

Dijerat KUHP Baru, Terancam 5 Tahun Bui

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI kini mendekam di sel tahanan kepolisian. Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana termaktub dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

“Penyidik masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Didid.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *