Intisari Berita:
- Satresnarkoba Polres Nganjuk ringkus dua pengedar pil dobel L berinisial RW (21) dan DP (26) asal Kecamatan Ngronggot.
- Pengembangan kasus berawal dari razia warkop di Desa Kepanjen, Pace, hingga pengejaran ke wilayah Sekar, Bojonegoro.
- Polisi sita 67 butir pil koplo dan dua ponsel, sembari terus memburu pemasok utama di atas rantai jaringan.
Nganjuk, Jatimmandiri.id — Upaya pemberantasan peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya) terus digencarkan aparat penegak hukum di Jawa Timur. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal jenis pil dobel L. Dua orang pengedar berinisial RW (21) dan DP (26), keduanya warga Kecamatan Ngronggot, resmi diringkus setelah polisi melakukan pengembangan bertahap hingga ke luar wilayah kabupaten.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya untuk memangkas distribusi obat daftar G tersebut sampai ke akarnya. Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada level pengedar eceran semata.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap pengungkapan akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya, sehingga mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya ini dapat diputus,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan pada Kamis (3/9/2026).
Pengembangan dari Warkop Pace hingga Pelarian ke Bojonegoro
Titik terang pengungkapan jaringan ini bermula saat anggota Satresnarkoba menyergap seorang pria yang dicurigai tengah membawa sediaan farmasi tanpa izin di sebuah warung kopi kawasan Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dari penggeledahan awal tersebut, polisi mendapati 50 butir pil dobel L terbungkus plastik bening yang disembunyikan rapi di dalam bekas bungkus rokok.
Berbekal keterangan saksi dan alat bukti awal di warkop tersebut, petugas langsung melacak rantai suplai barang haram itu. Penyelidikan intensif mengarahkan personel kepolisian ke wilayah Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
Di lokasi pelariannya di Sekar, petugas berhasil menciduk RW bersama satu unit telepon genggam yang digunakannya sebagai sarana transaksi komunikasi. Dalam pemeriksaan singkat di lapangan, pemuda 21 tahun itu mengakui bahwa paket pil koplo yang telah diedarkannya bersumber dari rekannya, DP.
Sita Puluhan Butir Pil Koplo dan Alat Komunikasi
Tanpa memberi celah untuk kabur, petugas langsung mengamankan DP yang berada di titik lokasi yang sama bersama RW. Penggeledahan tubuh dan barang bawaan langsung diberlakukan terhadap tersangka kedua.
Dari penggeledahan terhadap DP, aparat menemukan 17 butir pil dobel L tambahan. Butiran pil perusak saraf tersebut dikemas rapi menjadi tiga linting kertas grenjeng, lalu diselipkan ke dalam bekas bungkus rokok dan tas selempang miliknya.
Dari keseluruhan rangkaian penindakan lapangan, kepolisian menyita barang bukti berupa:
- 67 butir pil dobel L (50 butir dari penangkapan awal di Pace dan 17 butir dari tangan tersangka DP).
- Dua unit telepon genggam yang menyimpan riwayat transaksi pengedaran.
- Sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan tindak pidana peredaran sediaan farmasi.
Polisi Buru Rantai Pemasok Utama
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., memaparkan bahwa kedua pemuda asal Ngronggot tersebut terhubung langsung dalam satu mata rantai distribusi obat terlarang di tingkat lokal.
“Pengungkapan ini merupakan satu rangkaian yang kami kembangkan dari pelaku sebelumnya hingga mengarah kepada RW dan DP. Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya keterkaitan dalam peredaran pil dobel L. Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber barang dan jaringan lainnya,” papar AKP Hafid.
Saat ini, RW dan DP telah digelandang ke Mapolres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba. Penyidik tengah mendalami aliran pasokan barang guna memburu bandar besar yang menyuplai pil dobel L tersebut kepada kedua tersangka.












