Kediri, Jatimmandiri.id – Dugaan praktik kredit fiktif di lingkungan perbankan kembali mencuat di Kota Kediri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Pasar Pahing.
Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang oknum pegawai bank yang bertugas sebagai mantri serta dua orang nasabah, masing-masing berinisial AJ (40), WR, dan SG.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Juli 2026, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup.
Perkara tersebut diduga terjadi sepanjang 2023 hingga 2024. Dalam prosesnya, sedikitnya terdapat 24 pemohon kredit yang tercatat mengajukan pinjaman.
“Modus yang diduga dilakukan yakni pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, disertai rekayasa serta pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan,” kata Nurngali.
Nilai pengajuan kredit disebut mencapai sekitar Rp50 juta untuk masing-masing pemohon.
Kasus ini bermula dari laporan informasi dan aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Kediri. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran kredit tersebut.
“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan kredit,” tambahnya.
Dari perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Namun, angka tersebut masih menunggu hasil audit resmi penghitungan kerugian keuangan negara.
Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam menentukan perkembangan penanganan perkara.
Saat ini, Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut. Penyidik berupaya mengungkap secara utuh bagaimana kredit yang diduga fiktif tersebut dapat dicairkan, sejauh mana peran masing-masing tersangka, serta ke mana aliran dana dari dugaan penyimpangan tersebut.












