Kota Besar

Siswa Miskin Terganjal Desil di Atas 5, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Anak Putus Sekolah

Penulis: Hari AgungEditor: Alif Bintang
×

Siswa Miskin Terganjal Desil di Atas 5, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Anak Putus Sekolah

Sebarkan artikel ini
Desil
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafii temukan kasus siswa miskin putus sekolah terganjal status data desil di atas 5.
  • Bantuan pendidikan SMA Pemkot sebesar Rp350 ribu per bulan mensyaratkan desil 1–5, memicu anak rentan terlempar dari sistem formal.
  • Solusi Kejar Paket C, pengajuan beasiswa PIP, hingga desakan intervensi dinas perlindungan anak disiapkan agar hak belajar terpenuhi.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Karut-marut akurasi data desil kembali memicu persoalan sosial mendasar di Kota Pahlawan. Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, menemukan fakta miris di lapangan: seorang anak dari keluarga tidak mampu terpaksa putus sekolah akibat ketiadaan biaya pendidikan. Ironisnya, pelajar tersebut tidak dapat tersentuh skema bantuan sosial pembiayaan sekolah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lantaran status sosial ekonominya secara administratif tercatat di atas desil 5.

Temuan lapangan tersebut diperoleh Imam seusai menyerap aspirasi warga di kawasan Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) malam. Salah satu kasus yang mencuat menimpa anak pertama dari seorang ibu yang berstatus orang tua tunggal (single parent).

“Alamatnya sebetulnya, Kupang Segunting, kami ditemukan di sini (Wonorejo IV). Ya inilah persoalan yang masih menjadi PR besar Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota Surabaya,” tegas Imam usai berdialog dengan warga.

Remaja tersebut sebelumnya menempuh studi di salah satu SMA swasta di Surabaya. Namun, sejak 2025 ketika duduk di bangku kelas 2, pendidikannya terhenti akibat impitan ekonomi keluarga yang tak lagi sanggup melunasi biaya sekolah.

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” beber Imam.

Batas Kaku Desil Bantuan Pendidikan SMA Rp350 Ribu per Bulan

Imam menggarisbawahi bahwa persoalan kriteria desil menjadi pekerjaan rumah (PR) mendesak bagi jajaran eksekutif Pemkot Surabaya. Pasalnya, regulasi bantuan biaya pendidikan jenjang SMA sederajat saat ini dipatok ketat hanya untuk keluarga yang terdata pada desil 1 hingga 5.

Baca Juga  Prosedur Pendaftaran SMA/SMK Negeri Masih Bebani Warga Miskin, Dewan Surabaya Desak Pemprov Benahi Sistem

Intervensi pemkot untuk jenjang pendidikan menengah atas tersebut mencakup uang pendidikan sekitar Rp350 ribu per bulan beserta perlengkapan sekolah. Sementara bagi pelajar tingkat SD dan SMP dari keluarga miskin, pemerintah daerah mengucurkan bantuan berupa seragam serta atribut penunjang belajar lainnya.

Kondisi rentan lainnya dijumpai Imam pada seorang remaja berusia 17 tahun yang sama-sama harus menelan pil pahit putus sekolah sejak 2025. Remaja yang semestinya telah duduk di kelas 2 SMA ini merupakan anak yatim setelah sang ayah meninggal dunia, sementara ibunya kini mendekam di tahanan.

Imam menegaskan, latar belakang sosial keluarga tidak boleh menggugurkan hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Apapun itu, menurut saya mereka masih anak-anak. Pemerintah harus hadir, apalagi mereka ada niatan untuk melanjutkan sekolah,” tutur politisi Komisi D tersebut.

Opsi Kejar Paket C hingga Saluran Beasiswa PIP

Mengingat anak-anak tersebut terkunci batasan administratif desil di atas 5, Imam berinisiatif mencarikan alternatif solusi pendidikan nonformal melalui jalur program Kejar Paket C.

Langkah taktis yang disiapkan mencakup pencarian lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau kesetaraan terdekat dari domisili warga agar tidak memberatkan mobilitas harian mereka.

“Nanti kami coba carikan Kejar Paket C. Kalau ada lembaga pendidikan seperti Kejar Paket C berbayar, kami coba datangi. Mudah-mudahan tidak terlalu mahal sehingga kami bisa membantu,” jelas Imam.

Di samping itu, Imam membuka opsi koordinasi politik lintas parlemen dengan menghubungkan kasus-kasus tersebut ke anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Surabaya guna mengupayakan bantuan lewat kuota Program Indonesia Pintar (PIP).

Kabar berbeda didapati dari seorang siswi SMK swasta yang menghuni rumah susun. Berdasarkan pencocokan data, siswi ini tercatat di desil 3 sehingga memenuhi syarat regulasi daerah. Pihaknya siap mengawal akses beasiswa pelajar SMA sederajat bagi siswi tersebut demi menjaga impiannya berkuliah.

Baca Juga  Comfest 2026 UPN Veteran Jatim Angkat Fenomena Influencer di Era Digital

“Ketika ada anak-anak yang punya cita-cita tinggi, jangan sampai kemudian cita-citanya itu hilang atau hanya sebatas cita-cita kalau pemerintah tidak hadir,” katanya.

Cegah Kerentanan Sosial: Libatkan Dinas Perlindungan Anak

Imam mendesak agar penanganan kasus putus sekolah tidak hanya dipikul oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya semata. Organisasi perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak dinilai wajib turun tangan memberikan pendampingan psikososial mengingat usia mereka masih di bawah 18 tahun.

Kekosongan aktivitas formal bagi remaja usia produktif dinilai menyimpan risiko sosial yang berbahaya bila dibiarkan berlarut-larut tanpa intervensi.

“Saya membayangkan ketika tidak ada kegiatan, mereka bisa nanti pergaulannya. Waktu-waktu kosongnya itu digunakan hal-hal yang negatif,” tutur Imam.

Oleh sebab itu, ia meminta birokrasi pemerintahan bersikap adaptif dan tidak menjadikan sekat administratif angka desil sebagai penghalang keselamatan masa depan generasi muda.

“Jadi, mumpung mereka berniat ingin sekolah, harus kita support sebesar-besarnya. Ini hak dasar, di antaranya hak pendidikan. Negara harus hadir,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *