Jogja

Pemkab Sleman Siapkan Strategi Optimalkan Dampak Ekonomi Pembangunan Jalan Tol

Penulis: Habib Al Bay Haqqi
×

Pemkab Sleman Siapkan Strategi Optimalkan Dampak Ekonomi Pembangunan Jalan Tol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SLEMAN, JATIM MANDIRI – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan berbagai strategi untuk mengoptimalkan dampak pembangunan jalan tol terhadap perekonomian daerah.

Pembangunan ruas Tol Solo–Yogyakarta–YIA dan Bawen–Yogyakarta dinilai akan membawa perubahan besar terhadap struktur wilayah, mobilitas masyarakat, hingga kondisi sosial dan budaya di Kabupaten Sleman.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman Nur Fitri Handayani mengatakan, pembangunan jalan tol harus diantisipasi sejak awal agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat, sekaligus meminimalkan risiko sosial dan lingkungan.

“Jalan tol membawa manfaat sekaligus risiko. Perlu langkah antisipasi dan pengelolaan dampak sejak dini melalui kebijakan lintas sektor agar manfaatnya mendukung Sleman yang maju, adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” kata Nur Fitri di Sleman, Senin (31/8/2026).

Ruas Tol Solo–YIA yang melintasi Kabupaten Sleman diproyeksikan memiliki panjang sekitar 43,71 kilometer dari total panjang ruas yang mencapai 95,57 kilometer.

Berdasarkan hasil sintesa data Bappeda Sleman dan policy brief BRIN, terdapat sekitar 655.571 penduduk yang berada di wilayah terdampak pembangunan jalan tol. Konsentrasi penduduk terdampak terbesar berada di Kapanewon Depok sebanyak 127.111 jiwa, Ngaglik 104.340 jiwa, Gamping 97.408 jiwa, dan Mlati 96.088 jiwa.

Selain berdampak terhadap masyarakat, pembangunan jalan tol juga akan memotong 45 titik jaringan jalan kabupaten. Kondisi tersebut diperkirakan dapat menurunkan efisiensi perjalanan masyarakat lokal hingga 30 persen pada jaringan jalan yang sudah ada.

Proyek jalan tol tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga dapat beroperasi penuh pada 2028 dan beroperasi fungsional pada 2030.

Untuk mengantisipasi dampak pembangunan, Pemkab Sleman bersama BRIN menyusun kajian yang mencakup 11 tema. Hasil rekomendasi kajian tersebut kemudian dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sleman 2027, khususnya terkait kerangka ekonomi dan keuangan daerah.

Baca Juga  Kulon Progo Siaga Hadapi El Nino, 300 Personel Disiapkan Antisipasi Karhutla

“Pemkab Sleman menyiapkan sejumlah strategi responsif lintas perangkat daerah yang menyasar sektor UMKM, pariwisata, tata ruang, hingga perlindungan cagar budaya,” ujarnya.

Pada sektor UMKM dan pariwisata, pemerintah daerah akan membangun dashboard monitoring dampak tol serta mengintegrasikan data dengan platform Satu Data UMKM. Pemkab Sleman juga menyiapkan koridor ekonomi UMKM di sekitar pintu tol.

Rencana tersebut akan diawali melalui proyek percontohan di Exit Kalasan bagian timur dan Exit Gamping bagian barat. Produk lokal serta sentra industri juga akan diintegrasikan ke dalam paket wisata dan platform digital Sleman Mart.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah pengendalian pemanfaatan lahan. Salah satunya melalui penyusunan regulasi berupa peraturan bupati maupun kajian insentif dan disinsentif terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Perubahan penggunaan lahan di sekitar pintu tol juga akan dibatasi. Selain itu, penataan ruang melalui RTRW dan RDTR akan disinkronkan setelah pembangunan jalan tol.

Pemkab Sleman turut menyiapkan perlindungan sosial dan budaya dengan membentuk tim terpadu untuk menangani potensi konflik sosial. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan pengelolaan keuangan bagi masyarakat penerima ganti rugi.

Perlindungan budaya lokal diperkuat melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 40 Tahun 2019 yang berbasis dana keistimewaan. Sementara untuk menjaga warisan sejarah, konstruksi jalan tol melayang atau elevated akan diprioritaskan pada sejumlah titik yang memiliki sebaran artefak.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan kerusakan terhadap tanah asli. Pemkab juga mendukung proses revisi Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

“Melalui integrasi hasil riset ke dalam perencanaan daerah, Pemkab Sleman optimistis keberadaan jalan tol dapat melancarkan arus distribusi dan mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan serta kearifan lokal,” kata Nur Fitri.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *