Surabaya, Jatimmandiri.id — Paguyuban Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Nomor 77 Surabaya mempersoalkan pembatasan jam operasional dan ancaman penyegelan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pihak pedagang menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan usaha, sementara gugatan terhadap persoalan itu tengah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kuasa hukum pengelola pasar dan paguyuban pedagang, H. Abdul Rouf Al Makki, S.H., dari For Justice Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh sejumlah langkah administratif dan hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap pembatasan operasional pasar.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 21 Oktober 2026, Abdul Rouf menegaskan bahwa Pasar Buah Tanjungsari Nomor 77 merupakan pasar resmi yang memiliki perizinan dan selama ini memenuhi kewajiban pajak serta retribusi daerah.
“Kami ini warga Surabaya, rakyatnya pemerintah kota. Kami bukan penjahat. Kami hanya ingin berdagang dengan tenang untuk menghidupi keluarga,” tegas Abdul Rouf dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut dia, pembatasan jam operasional yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dinilai memberatkan pedagang. Pasalnya, perdagangan buah memiliki karakteristik khusus karena komoditas tersebut mudah rusak dan membutuhkan penanganan serta distribusi tepat waktu.
Selain itu, proses pemuatan dan pembongkaran barang sangat bergantung pada jadwal kapal serta ekspedisi dari luar daerah maupun luar pulau. Kondisi tersebut, menurut pihak pedagang, tidak selalu dapat disesuaikan dengan batas waktu operasional yang ditetapkan.
Abdul Rouf mengkhawatirkan pembatasan tersebut berdampak terhadap kualitas buah, penurunan omzet, hingga potensi kerugian yang mengancam keberlangsungan usaha pedagang. Ia juga menyebut para pedagang baru berupaya memulihkan usaha setelah melewati masa pembatasan akibat pandemi Covid-19, di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
Gugatan Terdaftar di PTUN Surabaya
Abdul Rouf menjelaskan, pihaknya telah mengajukan keberatan resmi kepada Pemkot Surabaya setelah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Mereka juga menyampaikan surat kepada Wali Kota Surabaya dan instansi terkait, serta meminta DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing.
Selain langkah administratif tersebut, pihak pedagang mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dengan Nomor Perkara 200/G/2026/PTUN.SBY.
Namun, menurut Abdul Rouf, Pemkot Surabaya tetap menerbitkan SP 3 dan menyampaikan ancaman penyegelan terhadap pasar. Pihaknya menyayangkan langkah tersebut karena proses gugatan masih berjalan di pengadilan.
“Kami meminta Pemkot Surabaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Surabaya. Kami berharap tidak ada tindakan penyegelan sebelum persoalan ini memperoleh kejelasan melalui proses hukum,” ujar Abdul Rouf.
Ia menilai, keberlanjutan proses hukum perlu menjadi perhatian semua pihak agar persoalan pembatasan jam operasional tidak semakin merugikan pedagang. Meski demikian, status dan dampak hukum gugatan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah tetap bergantung pada ketentuan hukum serta proses yang berlaku.
Minta DPRD Gelar Hearing Terbuka
Melalui pernyataan sikap tersebut, pengelola dan paguyuban pedagang menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Pemkot Surabaya menghormati proses gugatan Nomor 200/G/2026/PTUN.SBY dan menunda penyegelan. Kedua, mendesak DPRD Kota Surabaya segera menggelar hearing terbuka bersama pedagang. Ketiga, meminta Wali Kota Surabaya mengkaji kembali kebijakan pembatasan jam operasional secara bijak dan berkeadilan.
Abdul Rouf berharap pemerintah kota membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang mempertimbangkan ketentuan hukum sekaligus kondisi riil perdagangan buah. Menurut pihak pedagang, kepastian operasional sangat dibutuhkan agar distribusi barang tetap berjalan dan kegiatan ekonomi dapat berlangsung tanpa mengabaikan aturan.
Persoalan ini menjadi perhatian bagi pengelola dan pedagang Pasar Buah Tanjungsari Nomor 77 Surabaya karena menyangkut keberlangsungan usaha, distribusi komoditas yang mudah rusak, serta hubungan antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Hingga pernyataan sikap tersebut disampaikan, uraian mengenai keberatan, dampak kebijakan, dan tuntutan merupakan keterangan dari pihak pengelola pasar serta paguyuban pedagang melalui kuasa hukumnya. Tanggapan Pemkot Surabaya mengenai keberatan dan gugatan tersebut belum tercantum dalam bahan pernyataan yang diterima.












