HukrimKota Besar

Buron Bertahun-tahun, DPO Penipuan Nunik Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya di Restoran Cepat Saji

Penulis: Moris MangkeEditor: Alif Bintang
×

Buron Bertahun-tahun, DPO Penipuan Nunik Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya di Restoran Cepat Saji

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejari Surabaya
Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan
Example 468x60

Intisari Berita:

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id
  • Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap DPO terpidana penipuan Nunik Indah Rini di sebuah restoran cepat saji Surabaya Barat pada Selasa (20/10/2026).
  • Penangkapan ini mengeksekusi Putusan MA No. 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 yang memvonis terpidana 2 tahun penjara.
  • Usai diamankan secara kooperatif, Nunik langsung dieksekusi JPU dan dijebloskan ke Lapas Porong untuk menjalani masa hukuman.

Surabaya, Jatimmandiri.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengakhiri pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Operasi senyap ini merupakan langkah nyata korps adhyaksa dalam menuntaskan eksekusi atas putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus memastikan tidak ada ruang aman bagi para buronan hukum.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 bertanggal 9 Agustus 2012. Majelis Hakim MA menyatakan Nunik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Kronologi Pelacakan Intelijen hingga Operasi Penggerebekan

Operasi penangkapan bermula ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima pasokan informasi akurat dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB terkait pergerakan Nunik di area Surabaya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian pemantauan dan pelacakan lapangan secara intensif.

Penyisiran membuahkan hasil sekitar pukul 12.30 WIB, ketika target terdeteksi sedang menyantap makan siang di gerai restoran cepat saji di Surabaya Barat. Menerima konfirmasi visual, Tim Tabur langsung meluncur ke lokasi dan tiba pada pukul 13.25 WIB untuk melakukan pengamatan guna memvalidasi identitas terpidana.

Baca Juga  Komplotan Curanmor Lintas Kota Digulung Polres Tulungagung

Begitu profil target dipastikan cocok dengan berkas DPO, petugas segera bergerak mengamankan Nunik. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa adanya aksi perlawanan dari pihak terpidana.

“Terpidana bersikap kooperatif dan berhasil diamankan tanpa adanya gangguan maupun ancaman yang berarti,” beber Fendi Nugroho, Rabu (21/10/2026).

Proses Eksekusi: Resmi Dijebloskan ke Lapas Porong

Usai ditangkap di lokasi, Tim Tabur langsung menggiring Nunik menuju Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya di Jalan Sukomanunggal Jaya. Terpidana tiba sekitar pukul 14.15 WIB dan langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pemenuhan administrasi eksekusi pidana badan.

Setelah seluruh proses verifikasi dan kelengkapan berkas tuntas, Nunik langsung diberangkatkan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo. Di lapas tersebut, terpidana akan menjalani masa kurungan selama dua tahun penuh sebagaimana vonis tetap yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *