HukrimKejari Perak

Kejari Tanjung Perak Hentikan Kasus Korupsi PD Pasar Surya? Ini Faktanya

×

Kejari Tanjung Perak Hentikan Kasus Korupsi PD Pasar Surya? Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Salah satu pasar yang dimiliki oleh PD Pasar Surya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Lima bulan sudah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melaksanakan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya (PDPS) Kota Surabaya. Puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, di tengah proses yang cukup panjang itu, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berfokus untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Saat yang bersamaan, kabar tak sedap pun berhembus. Ada isu bahwa perkara tersebut akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Informasi tersebut pun langsung dibantah oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara.

“Tidak, masih proses penyidikan,” kata Iswara meluruskan informasi yang masih simpang siur itu, Jumat (14/8/2026).

Iswara mengungkapkan, hingga 5 Agustus tercatat sudah ada 35 orang telah diperiksa sebagai saksi.

“Masih running pemeriksaan. Sudah 35 saksi. Sejauh ini masih menyasar pihak internal PDPS,” beber Iswara.

Untuk saksi dari pihak pedagang yang menyewa stand, kata Iswara, belum ada yang dimintai keterangannya.

Belum diperiksanya pedagang penyewa stan menegaskan bahwa penyidikan masih berfokus pada pengelolaan internal PDPS.

Penyidik masih menelusuri mekanisme pengelolaan stand dan lahan, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola stand dan lahan PDPS dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 16 Maret 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong PDPS di wilayah Surabaya bagian timur, utara, dan selatan. Ketiga wilayah tersebut membawahi 62 pasar.

Diduga, terdapat stan dan lahan yang dimanfaatkan tanpa dilengkapi perjanjian sewa resmi.

Baca Juga  Viral Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Surabaya, Dishub Tempuh Jalur Hukum dan Perketat Pengawasan

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena berpotensi menyebabkan penerimaan PDPS yang seharusnya masuk sebagai pendapatan tidak tertagih atau tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Potensi kerugian akibat dugaan penyimpangan itu diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Namun, besaran kerugian negara belum disampaikan secara resmi karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Kejari Tanjung Perak memastikan penyidikan tetap berjalan. Penetapan tersangka masih menunggu kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik dari rangkaian pemeriksaan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *