Jakarta,Jatimmandiri.id, – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI mengusulkan revisi menyeluruh undang-undang Narkotika bertepatan dengan Hari Anti Narkotika dan hari anti penyisaksaan Internasional pada 26 Juni ini.
Revisi itu mulai aturan pembatasan durasi penangkapan, termasuk memisahkan perlakuan hukum antara pengguna dan pengedar. Dorongan itu
“Merevisi secara menyeluruh undang-undang Narkotika, hingga mengatur pembatasan durasi penangkapan, termasuk memisahkan perlakuan hukum antara pengguna dan pengedar,” ujar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Mualamsyah, dalam pernyataan resmi, Jumat, 26 Juni 2026.
Kahar menyebut selama ini banyak pelanggaran HAM dalam proses penanganangan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya pengambilan sampel tubuh dari kategori upaya paksa, sehingga perlunya penenggakan kewajiban persetujuan tanpa pengecualian, dan proses setiap pelanggaran atas ini sebagai tindak pidana penyiksaan.
PBHI juga minta hentikan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan, termasuk aparat yang terbukti melakukan penjebakan harus diproses pidana, bukan dimutasi atau digeser jabatan.
“Juga perlunya hadirkan alternatif penahanan berbasis kesehatan yang nyata, alasannya pengguna narkotika adalah orang yang butuh pemulihan, bukan sel penjara yang sesak dan tanpa penanganan medis,” ujar Kahar menjelaskan.
PBHI juga mendorong pembentukan lembaga pengawasan independen yang punya otoritas nyata. Hal itu mengacu temuan PBHI yang menyebutkan 85 persen pelaku penyiksaan lolos lewat mekanisme etik internal.
“Bahkan pengawasan dari dalam tidak pernah cukup dan tidak akan pernah cukup,” katanya.












