Hukrim

Gagal Edarkan 10,93 Gram Sabu, Dua Pria Tanjunganom Nganjuk Diringkus Polisi

×

Gagal Edarkan 10,93 Gram Sabu, Dua Pria Tanjunganom Nganjuk Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nganjuk, Jatimmandiri.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tanjunganom.

Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar dibekuk di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, pada Selasa (4/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kedua tersangka berinisial SI (38) dan AR (31), yang merupakan warga setempat, tak berkutik saat petugas mendatangi lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sembilan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,93 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tak main-main jajarannya dalam menyapu bersih peredaran barang haram di Nganjuk.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” ujar Suria, Jumat (7/8/2026).

Selain kristal haram tersebut, petugas menyita barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, dua bundel plastik klip kecil, dan satu bundel pembungkus plastik.

Lalu, tiga potongan plastik kuning, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa keberhasilan ini bersumber dari ketelitian personel di lapangan yang menelusuri rekam jejak kedua pelaku sebelum melakukan penyergapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” jelas Hafid.

Kini SI dan AR harus mendekam di sel tahanan. Keduanya terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Ratusan Personel Disiagakan, Polres Nganjuk Terapkan SREG Amankan Malam 1 Suro 2026

Sementara itu, perburuan belum usai. Satresnarkoba Polres Nganjuk terus bergerak mengejar pemasok utama yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *