Surabaya, Jatimmandiri.id-Sidang perkara dugaan penggelapan ribuan sparepart senilai Rp1.942.924.213 yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI)/Honda Surabaya Center (HSC), Eko Yuwono, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap melalui keterangan saksi dari pihak perusahaan.
Presiden Direktur PT IMSI, Ang Hoey Tong, mengungkapkan bahwa audit internal dilakukan setelah PT Honda Prospect Motor (HPM) menemukan dugaan manipulasi data klaim servis. Temuan tersebut mengharuskan PT IMSI mengembalikan dana klaim yang sebelumnya telah diterima dari HPM.
Di hadapan majelis hakim, Ang Hoey Tong menegaskan seluruh dana klaim servis masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadi karyawan.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit internal, kunci gudang sparepart berada dalam penguasaan terdakwa dan tidak dapat diakses oleh pihak lain. Selain itu, perusahaan menerima laporan adanya pengeluaran sparepart yang tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam standar operasional perusahaan.
Menurutnya, setiap barang yang keluar dari gudang seharusnya dilengkapi surat jalan dan diperiksa oleh petugas keamanan. Namun, berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat sparepart yang keluar tanpa melalui pemeriksaan atas instruksi terdakwa.
Dalam persidangan, Ang Hoey Tong mengaku tidak pernah mengetahui adanya istilah “Re-Aktivasi” yang digunakan dalam dokumen klaim servis. Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut kemungkinan tidak akan terungkap apabila PT Honda Prospect Motor tidak lebih dahulu menyampaikan temuan kepada perusahaan.
Sidang juga mengungkap bahwa Eko Yuwono telah bekerja di PT IMSI selama hampir tiga dekade. Meski demikian, saksi menegaskan seluruh operasional perusahaan berjalan berdasarkan sistem dan prosedur, bukan bergantung pada satu individu.
Persidangan sempat berlangsung dinamis ketika muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun saksi menyatakan hanya memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut terdakwa diduga menjalankan modus “Re-Aktivasi” servis fiktif sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.
Jaksa menjelaskan, terdakwa diduga memerintahkan dua Senior Service Adviser membuat work order atas kendaraan yang sebenarnya tidak pernah menjalani servis. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan klaim kepada PT Honda Prospect Motor melalui sistem H3S.
Setelah klaim disetujui dan dana dibayarkan, sparepart diduga dikeluarkan dari gudang perusahaan menggunakan kendaraan operasional PT IMSI dan dikirim ke Toko Bravo Kedungdoro untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perkara ini terungkap setelah PT Honda Prospect Motor menemukan penggunaan istilah “Re-Aktivasi” yang tidak dikenal dalam prosedur resmi klaim servis. Audit internal selanjutnya menemukan dugaan 4.852 faktur servis fiktif serta penguasaan sekitar 27.903 unit sparepart berbagai jenis dengan total nilai mencapai Rp1.942.924.213.
Atas dugaan perbuatannya, Eko Yuwono didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga menggelapkan barang milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja. (har/ono)












