Jakarta, Jatimmandiri.id – Mulai Senin (3/08), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan sistem notasi khusus baru pada kode saham emiten. Kebijakan ini menjadi langkah BEI untuk meningkatkan transparansi informasi di pasar modal sekaligus memudahkan investor mengenali kondisi perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi.
Penerapan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 yang diterbitkan pada 31 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, setiap perusahaan tercatat yang memiliki kondisi tertentu akan diberi tambahan huruf di belakang kode sahamnya sebagai penanda status terkini berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan.
BEI menegaskan bahwa notasi khusus bukan merupakan sanksi ataupun hukuman bagi emiten. Keberadaan notasi hanya berfungsi memberikan informasi kepada publik mengenai kondisi aktual perusahaan.
“Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya,” tulis BEI dalam surat edarannya.
Dengan sistem baru tersebut, investor dapat lebih cepat mengidentifikasi kondisi emiten hanya melalui kode saham. Satu perusahaan bahkan dapat memiliki lebih dari satu notasi apabila memenuhi beberapa kriteria sekaligus. Misalnya, emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan sedang mengalami pembatasan kegiatan usaha akan memiliki notasi LQ.
Penambahan maupun penghapusan notasi dilakukan berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, pengumuman BEI, informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta hasil pemantauan Bursa. Pembaruan dilakukan setiap Hari Bursa. Informasi yang diterima sebelum pukul 14.00 WIB akan berlaku pada Hari Bursa berikutnya, sedangkan informasi setelah pukul 14.00 WIB baru diterapkan pada Hari Bursa kedua.
BEI memperkenalkan 13 notasi baru, yakni B (pailit), M (PKPU), L (terlambat laporan keuangan), C (perkara hukum material), Q (pembatasan kegiatan usaha), Y (belum menggelar RUPST), F, G, dan V (tingkat sanksi administratif OJK), N, K, dan I (status saham dengan hak suara multipel/MVS), X (Papan Pemantauan Khusus), serta P yang menandai emiten belum memenuhi ketentuan free float.
Khusus notasi P, penerapannya dilakukan bertahap. Emiten di Papan Akselerasi mulai menggunakan notasi tersebut pada 30 November 2026, sedangkan perusahaan di Papan Utama dan Papan Pengembangan mulai 30 April 2027. Kebijakan ini memberi waktu bagi emiten untuk memenuhi ketentuan minimum kepemilikan saham publik sesuai regulasi Bursa.
Seiring berlakunya sistem baru, BEI mencabut Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023. Meski demikian, notasi lama berupa E, D, A, dan S masih tetap digunakan selama masa transisi hingga 30 November 2026 sebelum penerapan notasi baru berlangsung secara penuh.
Melalui penyempurnaan sistem notasi ini, BEI berharap investor memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi setiap emiten sehingga keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih terukur sesuai tingkat risiko masing-masing perusahaan












