Surabaya, Jatimmandiri.id – Seorang perempuan asal Wonosari Wetan, Surabaya, Ismi Aziza binti Misnari (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam perkara ini, terdakwa diduga membantu suaminya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) menjalankan bisnis haram tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Ismi dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terdakwa diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I.
Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula ketika suami terdakwa, Andi Fahrizal Amin yang kini berstatus DPO, dua kali memesan pil ekstasi kepada Romadon alias Madon, yang juga masih buron.
Atas permintaan suaminya, Ismi mentransfer uang sebesar Rp2,7 juta dan Rp1,35 juta ke rekening Romadon sebagai pembayaran pembelian 15 butir ekstasi. Sebagian pil tersebut kemudian dijual kembali, sementara delapan butir sisanya disimpan, terdiri atas empat butir berlogo “S” dan empat butir berlogo “Granat”.
Selain pil ekstasi, petugas juga menemukan empat paket sabu dengan berat bersih 0,355 gram yang diduga merupakan sisa barang dagangan.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui narkotika tersebut dibeli untuk diperjualbelikan kembali. Dari aktivitas tersebut, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu setiap pekan.
Ismi ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 18 April 2026 di kamar kosnya di Jalan Bulak Jaya III Nomor 35 A, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu, delapan butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, sekrop, buku catatan, telepon seluler, buku tabungan BCA, serta uang tunai Rp9,7 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 03424/NNF/2026 tertanggal 30 April 2026 menyatakan kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina atau sabu. Sementara seluruh tablet merah berlogo “S” dan “Granat” dinyatakan positif mengandung MDMA atau ekstasi dengan total berat bersih 3,131 gram.
JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai maupun mengedarkan narkotika golongan I tersebut.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.












