HeadlineHukrimJatimKejari SurabayaKejati JatimPengadilan Negeri Surabaya

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Korupsi ESDM Jatim Segera Disidangkan

×

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Korupsi ESDM Jatim Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Para tersangka menandatangani berkas pelimpahan di Kejari Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id – Kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli dinyatakan lengkap atau P-21, tiga pejabat yang menjadi tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/8/2026).

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Ketiga tersangka yakni, AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kepada JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap.

“Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Yogi dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Ketiganya disangkakan dengan sejumlah pasal secara alternatif. Salah satunya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” beber Yogi.

Jaksa juga menerapkan sangkaan alternatif berupa Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  PDIP Gelar RedTalk di Malang, Ajak Anak Muda Sampaikan Gagasan untuk Masa Depan Indonesia

Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Usai menjalani tahap II, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan dilakukan sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selanjutnya, mereka akan menjalani persidangan.

Kejaksaan menyatakan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan berlanjut setelah seluruh administrasi dan pelimpahan perkara diselesaikan oleh JPU.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

MALANG, JATIM MANDIRI – Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad meneguhkan semangat pengabdian dan menjaga kedaulatan bangsa dalam peringatan HUT ke-81…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kedaulatan Indonesia melalui kemandirian pangan, energi, ekonomi,…

Berita

Polda Jatim Kirim Bantuan ke NTT Surabaya, Jatim Mandiri Pemerintah menyiapkan dana siap pakai Rp5 triliun untuk mempercepat penanganan bencana…

Berita

Surabaya, Jatim Mandiri Tujuh satuan kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur beradu kreativitas melalui lomba video “DJKN se-Jatim…