Hukrim

Jejak Fu Liwen dalam Pengungkapan Klaster Penipuan WNA di Surabaya

Penulis: RedaksiEditor: Eko Yudiono
×

Jejak Fu Liwen dalam Pengungkapan Klaster Penipuan WNA di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Saksi polisi mengungkap nama Fu Liwen dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo serta dugaan jaringan penipuan WNA yang terhubung dengan Solo.
Example 468x60

Surabaya, Jatimmandiri.id- Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai mengungkap dugaan pembagian peran dalam jaringan tersebut.

Salah satu nama yang muncul dalam persidangan adalah terdakwa Fu Liwen. Ia disebut oleh polisi sebagai salah satu orang yang ditangkap dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Keterangan itu disampaikan Martinus Simanjuntak, saksi penangkapan, saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan TPPO di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi, Martinus menjelaskan proses penyidik memetakan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan lintas negara.

Beberapa lokasi yang disebut dalam persidangan antara lain kawasan Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai.

Nama Fu Liwen Muncul dalam Pemetaan Klaster

Menurut Martinus, penyidik menemukan pola yang memiliki kemiripan di sejumlah lokasi. Beberapa tempat bahkan memiliki ruangan atau bilik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tertentu.

Dari hasil pemetaan tersebut, setiap klaster diduga memiliki seseorang yang menjalankan fungsi sebagai ketua kelas atau pengendali.

Ketika majelis hakim menggali mengenai struktur tersebut, nama Fu Liwen kemudian muncul dalam kaitannya dengan klaster Embong Kenongo.

“Untuk klaster Embong Kenongo, saksi menyebut terdakwa Fu Liwen ditangkap dalam pengungkapan jaringan tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan pembagian peran berdasarkan lokasi. Polisi juga menelusuri hubungan antara satu klaster dengan klaster lainnya.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Konsulat Jepang

Martinus menerangkan, penyelidikan perkara tersebut bermula dari laporan Konsulat Jepang terkait dugaan penculikan dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya.

Salah satu perempuan tersebut disebut sempat mengirimkan titik lokasi melalui GPS kepada Konsulat Jepang di Jakarta. Informasi itu kemudian diteruskan kepada kepolisian di Surabaya.

Baca Juga  Peradin Gelar Ujian Profesi Advokat, Cetak Pengacara Berintegritas & Beridealisme

“Atas laporan Konsulat Jepang, ada dua warga Jepang yang diculik di Surabaya. Perempuan salah satu korban mengirimkan titik GPS ke Konsulat Jepang di Jakarta kemudian dilanjutkan ke Surabaya,” ujar Martinus.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di kawasan Darmahusada. Pemantauan dilakukan sejak pagi sebelum petugas berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

Polisi kemudian menemukan sebuah rumah yang dihuni dua perempuan WNA Jepang. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah WNA lainnya.

Dua WNA Jepang Disebut Dijanjikan Pekerjaan

Dalam persidangan, Martinus mengatakan dua perempuan Jepang tersebut awalnya datang ke Indonesia setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai lady companion (LC) di Vietnam.

Namun, menurut keterangan saksi, rencana tersebut kemudian berubah. Keduanya justru dibawa ke Indonesia dan diarahkan menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan.

“Datang di Indonesia dijanjikan pekerjaan sebagai LC di Vietnam kemudian bergeser ke Indonesia. Bukan kehendak para WNA untuk datang ke Indonesia kemudian dikasih skrip oleh salah terdakwa tujuan untuk melakukan penipuan,” ungkap Martinus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Martinus juga menyebut komunikasi awal perekrutan dua perempuan Jepang itu dilakukan seseorang bernama Furokawa melalui Telegram ketika keduanya masih berada di Jepang.

Laptop Disebut Menyimpan Data Aktivitas Jaringan

Penyelidikan kemudian berlanjut pada perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi.

Salah satu laptop yang diamankan polisi disebut telah dibuka dan diperiksa. Menurut Martinus, perangkat tersebut menyimpan data yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan.

“Untuk laptop sempat dibuka. Itu merupakan bank data, sinkronisasi dengan Jepang dan sama dengan kegiatan di Solo, Jawa Tengah,” katanya.

Baca Juga  Niat Bantu Tunjukkan Jalan, Bocah 12 Tahun Malah Kehilangan Ponsel

Temuan tersebut membuat penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan hubungan antara aktivitas di Surabaya dan jaringan yang sebelumnya ditemukan di Solo, Jawa Tengah.

Polisi juga menelusuri dugaan aliran dana dari aktivitas yang disebut sebagai penipuan. Dalam kesaksiannya, Martinus menyebut penggunaan mata uang kripto Bitcoin serta rekening milik warga negara Indonesia yang diduga digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional kelompok di kawasan Darmahusada.

Jaringan Surabaya Diduga Berkaitan dengan Solo

Pengungkapan perkara tersebut juga melibatkan koordinasi dengan kepolisian Jepang dan China untuk mengembangkan informasi mengenai jaringan lintas negara.

Martinus mengatakan, dalam pengungkapan awal bersama kepolisian Jepang, salah satu orang yang diamankan ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Jepang.

Sementara itu, sekitar lima orang lainnya disebut telah diamankan di Jepang.

“Masih baru di Indonesia juga kami korban, kemudian koordinasi dengan Jepang ternyata sudah beroperasi di Solo,” ujar Martinus.

Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk memetakan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan.

Sejumlah kawasan di Surabaya masuk dalam penelusuran, termasuk Embong Kenongo, Darmahusada, dan Darmo Permai.

Fu Liwen dan Dugaan Struktur Pengendali

Kesaksian Martinus menggambarkan bahwa penyidik menduga aktivitas di sejumlah lokasi tersebut memiliki pola yang saling berkaitan.

Di beberapa lokasi, petugas menemukan bilik atau ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tertentu. Polisi juga disebut menemukan gambar-gambar kepolisian di lokasi yang diperiksa.

Dalam struktur yang dipaparkan saksi, masing-masing klaster diduga memiliki seseorang yang menjalankan fungsi sebagai ketua kelas atau pengendali.

Untuk klaster Embong Kenongo, Fu Liwen disebut sebagai salah satu terdakwa yang ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Sementara untuk klaster Darmo, polisi menyebut adanya terdakwa yang dikenal dengan nama Sensei.

Baca Juga  Polda Jatim Gaspol di Juni 2026: 195 Kasus 3C Dibongkar, 222 Tersangka Diamankan

Para terdakwa juga disebut sempat bersiap meninggalkan lokasi dan berangkat menuju Jakarta ketika polisi melakukan penangkapan.

Pengungkapan selanjutnya berkembang dengan munculnya nama Robertus serta temuan transaksi perbankan yang menurut penyidik berkaitan dengan dugaan aktivitas penipuan.

Paspor Korban Jepang Disebut Disita

Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum menggali lebih jauh mengenai posisi dua perempuan Jepang yang menjadi awal laporan Konsulat Jepang.

Martinus menerangkan bahwa keduanya disebut akan dipersiapkan sebagai operator. Keduanya baru berada di Indonesia dan menurut kesaksian telah masuk dalam jaringan setelah sebelumnya dijual dengan nilai sekitar 15 ribu dolar AS.

“Paspor dan handphone disita oleh terdakwa orang Jepang,” kata Martinus.

Paspor tersebut kemudian disebut ditemukan polisi di kamar lantai dua bersama telepon seluler milik warga Jepang.

Perangkat komunikasi tersebut diduga digunakan untuk mencari calon korban. Menurut keterangan Martinus, sebagian besar sasaran aktivitas tersebut merupakan warga negara Jepang.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lintas Negara

Persidangan perkara ini mengungkap sejumlah informasi mengenai proses polisi memetakan dugaan jaringan berdasarkan lokasi, perangkat elektronik, aliran dana, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dari negara lain.

Nama Fu Liwen menjadi salah satu bagian dari pemetaan tersebut setelah saksi menyebut terdakwa ditangkap dalam pengungkapan klaster Embong Kenongo.

Namun, seluruh dugaan keterlibatan dan pembagian peran para terdakwa masih menjadi bagian dari proses persidangan. Pembuktian mengenai peran masing-masing terdakwa akan bergantung pada keseluruhan alat bukti dan keterangan yang diuji di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terkait istilah NCB yang muncul dalam pemeriksaan, Martinus menjelaskan bahwa istilah tersebut merupakan terminologi dalam jaringan kerja sama kepolisian internasional. Penerapannya dapat berbeda sesuai dengan sistem dan kewenangan masing-masing negara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *