Hukrim

Dishub Bantul Tindak Jukir Ilegal di Lapangan Trirenggo

×

Dishub Bantul Tindak Jukir Ilegal di Lapangan Trirenggo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bantul, Jatimmandiri.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul menindak praktik jukir ilegal di Lapangan Trirenggo saat pelaksanaan upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Praktik parkir ilegal tersebut diketahui setelah sejumlah warga menarik pungutan kepada peserta upacara yang memarkir kendaraan di sekitar Lapangan Trirenggo. Padahal, Dishub Bantul tidak pernah menerbitkan izin pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan pungutan parkir yang dilakukan tanpa izin tetap merupakan pelanggaran, meskipun nominal yang diminta kepada masyarakat relatif kecil.

“Tarikannya memang tidak besar, tetapi praktik tersebut tetap tidak diperbolehkan karena dilakukan tanpa izin,” kata Singgih di Bantul, Selasa (18/8).

Dishub Bantul kemudian memanggil enam warga yang terlibat untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga mengaku mengatur dan membantu mengarahkan kendaraan peserta upacara, terutama di sisi selatan Lapangan Trirenggo.

Pungutan parkir yang diberikan kepada warga bersifat sukarela. Besarannya berkisar Rp1.000 hingga Rp5.000 untuk setiap kendaraan. Dari aktivitas tersebut, uang yang terkumpul diperkirakan sekitar Rp90.000 dan dibagi rata kepada enam orang.

Singgih menegaskan, aktivitas tersebut tidak termasuk pengelolaan parkir resmi karena tidak mengantongi izin dari Dishub Bantul. Keenam warga tersebut juga telah diminta membuat pernyataan bahwa kegiatan parkir yang mereka lakukan tidak memiliki izin.

Menurut Singgih, masyarakat yang ingin membuka jasa parkir insidental di Bantul harus terlebih dahulu mengurus izin kepada Dishub. Pengelolaan parkir juga harus menggunakan ketentuan tarif parkir insidental serta mendapatkan persetujuan dari pemerintah kalurahan setempat.

Ketentuan tersebut berlaku karena lahan Lapangan Trirenggo merupakan milik Kalurahan Trirenggo, Kabupaten Bantul.

“Hasil pemungutan parkir itu sama sekali tidak masuk ke Dinas Perhubungan maupun kas daerah Pemerintah Kabupaten Bantul,” ujarnya.

Baca Juga  Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp910 Juta, Cegah Kerugian Negara

Dishub Bantul mengapresiasi masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut. Informasi itu akan digunakan sebagai bahan evaluasi agar pengawasan terhadap aktivitas parkir di wilayah Bantul semakin baik.

Singgih juga mengimbau masyarakat lebih cermat saat menggunakan jasa parkir. Apabila menemukan pungutan yang mencurigakan atau dugaan parkir tanpa izin, masyarakat diminta segera menghubungi Dishub Bantul agar dapat dilakukan pengecekan dan tindakan di lapangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *