Jogja

218 Narapidana Lapas Sleman Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 6 Langsung Bebas

×

218 Narapidana Lapas Sleman Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 6 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sleman, Jatimmandiri.id – Sebanyak 218 narapidana Lapas Kelas IIB Sleman menerima remisi dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam narapidana mendapat Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Lamarta Surbakti mengatakan pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

Penyerahan remisi Kemerdekaan RI kepada narapidana dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi narapidana dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB,” kata Lamarta dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Dari total 218 narapidana penerima remisi, sebanyak 212 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Sementara enam narapidana lainnya memperoleh RU II yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Enam narapidana yang langsung bebas tersebut yakni Fahmi yang memperoleh remisi satu bulan, Eko Haryoko Bin Mujiono tiga bulan, Jariwiyono Bin Adi dua bulan, Rudi Bachtiar Bin Bachrudin Chukaemi satu bulan, Sabit Bin Zaenal Abidin dua bulan, serta Yusuf Nurmuizza Nuzinra Bin Yuziro yang mendapat remisi dua bulan.

Selain enam penerima RU II, terdapat dua narapidana lain yang juga bebas pada 17 Agustus 2026 karena telah selesai menjalani seluruh masa pidananya.

Kedua narapidana tersebut adalah Enggar Prasetyo Bin Andi Purnomo dan Yogi Sekar Jaya Bin Suranto.

Lamarta menjelaskan kondisi hunian Lapas Kelas IIB Sleman saat ini masih melebihi kapasitas. Tercatat sebanyak 313 orang menghuni lapas tersebut, terdiri atas 231 narapidana dan 82 tahanan.

Baca Juga  Semarak HUT ke-81 RI, 172 Pelajar Kediri Ikuti Lomba Baris-Berbaris

Padahal, kapasitas resmi Lapas Kelas IIB Sleman hanya diperuntukkan bagi 187 orang. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelebihan penghuni yang masih menjadi tantangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

“Kapasitas hunian di Lapas Kelas IIB Sleman sebenarnya diperuntukkan bagi 187 orang,” ujar Lamarta.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *