JogjaPolitik

Bawaslu Yogyakarta Minta KPU Perketat SIPOL untuk Cegah Pencatutan Nama Warga

×

Bawaslu Yogyakarta Minta KPU Perketat SIPOL untuk Cegah Pencatutan Nama Warga

Sebarkan artikel ini
Forum Konsultasi Publik KPU Kota Yogyakarta membahas penguatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) guna mencegah pencatutan nama warga sebagai pengurus partai politik tanpa persetujuan.
Example 468x60

Yogyakarta, Jatim Mandiri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat pengelolaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) guna mencegah praktik pencatutan nama warga sebagai pengurus partai politik tanpa persetujuan. Masukan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik yang membahas evaluasi standar pelayanan KPU Kota Yogyakarta, Selasa (28/7).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati mengatakan pihaknya masih menerima laporan masyarakat yang keberatan karena namanya tercantum sebagai pengurus partai politik saat Pemilu 2024, padahal tidak pernah memberikan persetujuan.

Tampilkan Gambar Gambar dari jatimmandiri.id

“Kami masih menemukan masyarakat yang menyampaikan keberatan karena namanya dicantumkan sebagai pengurus partai politik tanpa sepengetahuan mereka pada Pemilu 2024,” ujar Siti.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alasan Bawaslu mendorong adanya sanksi yang lebih tegas bagi partai politik yang terbukti sengaja mencantumkan nama seseorang sebagai pengurus tanpa izin. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas administrasi kepartaian.

Selain aspek penegakan aturan, Bawaslu juga meminta KPU mengoptimalkan fungsi SIPOL agar mampu mendeteksi potensi data ganda sejak proses pendaftaran. Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan apabila seseorang telah terdaftar sebagai pengurus di satu partai politik sehingga tidak bisa didaftarkan kembali pada partai lain.

Bawaslu juga mengusulkan agar pengelolaan akun SIPOL disesuaikan dengan jenjang kepengurusan partai di daerah. Selama ini, pengelolaan akses dinilai masih didominasi pengurus tingkat pusat sehingga diperlukan mekanisme yang lebih proporsional untuk mempermudah proses verifikasi di daerah.

“Sistem SIPOL dioptimalkan untuk mencegah seseorang yang telah terdaftar sebagai pengurus pada satu partai politik didaftarkan kembali sebagai pengurus pada partai politik lain,” kata Siti.

Baca Juga  Bekas Parkir ABA Malioboro Bakal Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau

Ia berharap penyempurnaan regulasi dan sistem dapat menjadi langkah pencegahan sehingga persoalan pencatutan nama tidak lagi berulang pada tahapan pemilu berikutnya.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai saran yang disampaikan para pemangku kepentingan. Menurutnya, seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan.

“Kami akan tindak lanjuti agar kualitas pelayanan dapat meningkat melalui masukan, kritik, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan,” ujar Noor.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, Jatim Mandiri Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia karena…